Berita Kriminal

Tipu Ratusan Warga, Kepala Kantor Cabang Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Satpam Dibekuk Polisi

Pelaku AS menjabat sebagai pimpinan cabang perusahaan penyalur tersebut, dan KD berperan sebagai staf

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Dua pelaku penipuan tenaga kerja satpam digelandang petugas Polres Karawang pada Selasa, 5 Desember 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Aparat kepolisian dari Polres Karawang menangkap kepala kantor cabang  perusahaan penyalur tenaga kerja satpam asal Cikarang, Kabupaten Bekasi terkait kasus penipuan.

Oknum kepala kantor cabang itu melakukan aksi penipuan penyaluran kerja sebagai petugas keamanan atau satpam kepada 139 orang warga Karawang.

Korban masing-masing dimintai uang hingga Rp 4 juta dengan total kerugian mencapai angka Rp 500 juta.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan dari kasus itu, yakni AS (56) warga Kecamatan Telagasari dan KD (56) warga Cikarang Utara, Bekasi.

Dua tersangka tersebut dari PT Kobra Jaga Negara sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja yang berkantor pusat di Cikarang, Kabupaten Karawang. Sedangkan perusahaan cabangnya berlokasi di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang.

Baca juga: Nyungsep Rp 23.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dijual Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Ratusan Warga Karawang Kena Tipu Kerja Jadi Satpam, Keuntungan Pelaku Capai Rp 500 Juta

"Pelaku AS menjabat sebagai pimpinan cabang perusahaan penyalur tersebut, dan KD berperan sebagai staf," kata Wirdhanto, pada Selasa (5/12/2023).

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, sejak awal Mei 2023, perusahaan berkedok badan usaha jasa pengamanan (BUJP) ini menjanjikan kepada para korbannya bekerja sebagai sekuriti di sebuah PT C di wilayah Purwakarta. Akan tetapi mereka meminta pelamar memberikan uang kisaran Rp 2-4 juta.

"Mereka dijanjikan akan bekerja di PT C pada 25-28 September 2023," katanya.

Untuk meyakinkan para korban, pelaku menyerahkan seragam PDL sekuriti dan Surat Perintah Kerja (SPK). Selain itu juga mereka melakukan pelatihan berikut pembagian regu pengamanan di perusahaan tersebut.

Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan dari para korbannya.

Baca juga: Penuhi Panggilan Dewas KPK, Firli Bahuri Bakal Klarifikasi Terkait Pertemuan dengan SYL

Baca juga: Lionil Hendrik Syok, Saat Buka Jasa Pendakian, Salah Satu Kliennya Kena Lemah Jantung

Namun sampai waktu yang dijanjikan, para pelamar rupanya tidak kunjung bekerja.

Hingga korban memberikan waktu paling lambat hingga 30 November 2023.

Akan hingga tenggat waktu itu tiba, janji para pelakuk tak kunjung ditepati hingga belakangan diketahui bahwa rupanya perusahaan ini sama sekali tidak ada kerja sama perekrutan tenaga kerja dengan PT C.

"Para korban pun merasa tertipu dan melapor ke polisi, sebab ketika menagih uangnya kembali, PT K ini tidak mampu mengembalikan," ujarnya.

Dari laporan tersebut, polisi lalu bergerak mengamankan AS di Dawuan, Cikampek dibantu warga beserta para korban. Tak lama berselang, pelaku KD pun ikut diciduk polisi.

Baca juga: Perusahaan Teknologi Kesehatan Gigi Ini Luncurkan Produk Terbarunya, Usmile Y10pro

Baca juga: Lapak Barang Bekas Dilalap Si Jago Merah, Petugas Pemadam Berjibaku Padamkan Kobaran Api

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved