Berita Kriminal

Jadi Bandar Judi Togel, Pria Lansia Warga Jakarta Timur Ditangkap Polisi, Sehari Raup Rp 300 Ribu 

Seperti diketahui, DB yang merupakan bandar judi togel ini diamankan di kawasan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial DB (64) ditangkap polisi karena terbukti menjadi bandar judi togel. 

TRIBUNBEKASI.COM, JATINEGARA --- Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial DB (64) ditangkap polisi karena terbukti menjadi bandar judi togel.

Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania Kusnita, mengatakan, pria lanjut usia (lansia) itu diamankan jajarannya unit Reserse Kriminal (Reskrim) di kediamannya yang dijadikan sebagai lapak judi togel.

Seperti diketahui, DB yang merupakan bandar judi togel ini diamankan di kawasan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 12.30.

"Pengakuan tersangka ini sudah dilakukan dua bulan terakhir sebagai bandar yang menjajakan nomer togel dua angka dari situs online Singapura. Kegiatannya dilakukan hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, Minggu. Selasa dan Jumat enggak," kata Chitya di Jakarta Timur, Jumat (8/12/2023).

BERITA VIDEO : RIBUAN PETANI KETAGIHAN JUDI TOGEL ONLINE

Chitya mengungkapkan DB terbukti menjual nomor togel dengan harga Rp 1.000 - Rp 5.000 kepada para pemain sembari diberikan iming-iming akan meraih kemenangan serta uang banyak tanpa perlu bekerja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, DB telah meraup keuntungan per satu hari mencapai Rp 100 ribu - Rp 300 ribu.

"Orang yang beli nomor togel ke pelaku random (acak), rata-rata orang dewasa. Jadi begitu datang langsung tulis tangan, manual. Pelaku juga enggak hafal datang dari mana orangnya," imbuhnya.

Baca juga: Pernah Dipenjara, Seorang Ibu Bandar Judi Togel Online di Karawang Ditangkap Lagi

Chitya menuturkan aktivitas DB dapat terungkap usai pihaknya mendapat informasi terkait praktik judi togel yang rupanya sudah meresahkan masyarakat di sekitar wilayah Cipinang Besar Utara.

Setelah ditangkap, Polisi dalam hal ini penyidik mengamankan bukti diantaranya uang ratusan ribu rupiah yang merupakan hasil keuntungan menjadi bandar beserta beberapa lembar rekap nomor togel.

Terkait perbuatannya, DB terancam dibui maksimal hingga 10 tahun.

“Pelaku ditahan di Mapolsek Jatinegara dengan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudiaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved