Selasa, 28 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Jakarta

Perwira Menengah Polri Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kini Terima Jabatan Baru dan Sudah Bertugas Lagi

Murbani, Susanto, dan Denny diketahui merupakan mantan anak buah Sambo di Divisi Propam Polri yang sudah menyelesaikan masa demosinya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Google
Ilustrasi Jabatan Baru Perwira Menengah Polri --- Sejumlah perwira menengah (pamen) Polri yang dikenai sanksi demosi karena terlibat kasus Ferdy Sambo, kini menerima jabatan baru. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---  Sejumlah perwira menengah (pamen) Polri yang dikenai sanksi demosi karena terlibat kasus Ferdy Sambo, kini menerima jabatan baru.

Para perwira menengah tersebut yakni mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto, serta mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen.

Kemudian ada Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Susanto, dan Kombes Denny Setia Nugraha Nasution.

Murbani, Susanto, dan Denny diketahui merupakan mantan anak buah Sambo di Divisi Propam Polri yang sudah menyelesaikan masa demosinya.

BERITA VIDEO : KRISHNA MURTI NAIK JABATAN, PANGKAP DISALIP FERDY SAMBO MANTAN ANAK BUAH

Budhi Herdi saat ini diberi tugas sebagai Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri.

Adapun Handik kini didapuk menjadi Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.

Sedangkan Murbani ditugaskan sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.

Baca juga: Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa?

Susanto diangkat menjadi Penyidik Madya TK II Bareskrim Polri.

Terakhir, Denny menjabat Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram nomor: ST/2750/XII/KEP/2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani AsSDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

Dari 513 personel yang dimutasi oleh Kapolri, kelimanya masuk dalam mutasi tersebut.

BERITA VIDEO : FERDY SAMBO DIVONIS MATI, HOTMAN PARIS: DALAM 10 TAHUN DAPAT SURAT KELAKUAN BAIK, BISA BEBAS!

Polri kemudian merespons perihal anggota yang terlibat kasus Sambo kembali bertugas dengan mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sudah sesuai dengan prosedur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).

Menurut Ramadhan, kelimanya sudah menjalani seluruh sanksi yang diberikan.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved