Berita Bekasi

Overload, Pemkab Bekasi Akhirnya Perluas Area TPA Burangkeng

Total uang ganti rugi yang sudah dibayarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni Rp 43.987.312.165 untuk 22 bidang lahan dengan luas 19.480 m2.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Ilustrasi - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperluas area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Langkah itu dilakukan karena kondisi sudah overload atau melebihi kapasitas.

Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus mengatakan pihaknya telah menuntaskan proses pembebasan lahan untuk perluasan pembayaran uang ganti rugi kepada warga terdampak perluasan. Totalnya ada 23 bidang yang dibebaskan.

"Alhamdulillah beberapa hari lalu sudah dituntaskan dan sudah secara simbolis pemberian uang ganti rugi kepada warga," katanya pada Selasa, 12 Desember  2023.

Daniel Firdaus menjelaskan proses pembayaran ganti untung atas pengadaan tanah untuk perluasan TPA Burangkeng tersebut, telah dilakukan secara bertahap sejak April 2023 lalu.

Kendati demikian masih terdapat 1 bidang menolak hasil perhitungan tim penaksir harga tanah (appraisal) sehingga uang ganti rugi terpaksa akan dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

BERITA VIDEO : GUNUNGAN SAMPAH DI TPA BURANGKENG LONGSOR 

“Bulan April 6 bidang, bulan Juli 4 bidang, hari ini 12 bidang dan yang menolak 1 bidang akan dikonsinyasi ke pengadilan,” ungkapnya.

Dengan demikian, sambungnya, total uang ganti rugi yang sudah dibayarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni Rp 43.987.312.165 untuk 22 bidang lahan dengan luas 19.480 meter persegi.

Sedangkan uang ganti rugi yang dititipkan ke PN Cikarang adalah senilai Rp 4.432.066.553 untuk 1 bidang lahan seluas 2.518 meter persegi.

Baca juga: Menhan Prabowo Serahkan 5 Pesawat NC212i Karya PTDI ke TNI AU, Ini Gambaran Kecanggihannya

Baca juga: Sebelum Kasus Penganiayaannya Mencuat, Rinoa Aurora Senduk Sempat Bintangi Si Doel The Series

Atas rampungnya pembebasan lahan ini, Daniel Firdaus mengapresiasi kepada pemilik lahan dan semua pihak yang terlibat dalam proses pembebasan ini.

"Kami ucapkan terima kasih ya, mengingat ini untuk kepentingan masyarakat luas," katanya.

Diketahui, pembebasan lahan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah menangani persoalan sampah di TPA Burangkeng yang saat ini kondisinya over load.

Pembebasan lahan ini merupakan solusi jangka pendek. Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya agar pola pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan sistem dumping (ditumpuk).

Melainkan diolah untuk kemudian dikonversi menjadi produk lain, misalkan menjadi bahan bakar, listrik maupun pupuk. 

Baca juga: Diterpa Hujan Deras, Atap Dua Ruang Kelas SDN Setiamekar 03 Tambun Selatan Ambruk

Baca juga: Selasa Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Anjlok Rp 14.000 Per Gram, Simak Rinciannya

"Itu nanti ranahnya di Dinas Lingkungan Hidup, karena perluasan solusi jangka pendek dari kondisi TPA yang overload," katanya. 

Kompensasi Uang Bau

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan segera membayarkan kompensasi uang bau kepada warga Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

Dani menjelaskan, kompensasi uang bau dampak bau dari TPA Burangkeng itu akan diberikan kepada 2000 Kepala Keluarga (KK) di Desa Burangkeng, yang masing-masing KK akan mendapatkan Rp 100 ribu per bulan.

"Tinggal kita menunggu dokumen lengkap penerimanya dari pihak desa dan kecamatan," kata Dani mengenai kompensasi uang bau TPA Burangkeng pada Kamis (28/9/2023).

Tak hanya itu, Dani Ramdan mengatakan jika pencairan dana tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yaitu melalui rekening pemerintah desa lalu menyalurkannya ke masyarakat yang menerima kompensasi uang dari keberadaan TPA Burangkeng.

Baca juga: Turunkan Angka Stunting, Anggaran Rp 5,6 Miliar Digelontorkan untuk Pulsa TPK Karawang

Baca juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Penyidikan Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri Bukan Berdasar Laporan SYL

"Namun setelah di SK Bupati dan kemudian di cek oleh BPKAD hal itu harus sesuai Permendagri yang mengatur harus ke rekening Desa dulu, lalu selanjutnya desa mengirim ke masing -masing masyarakat penerima," ungkapnya.

Jika tahapan dokumen lengkap, selanjutnya dipastikan akan langsung di transfer ke rekening Pemerintah Desa Burangkeng.

Setelah itu, pemerintah Desa Burangkeng yang akan memberikan langsung kompensasi uang bau kepada masyarakat di desanya.

"Ada ada persoalan teknis yang itu membuat terhambat, tapi sudah segera akan cait uang kompensasi bau;" imbuhnya.

Sementara itu Kepala Desa Burangkeng, Nemin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan kelengkapan dokumen kepada Pihak Pemda Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polisi Periksa 100 Lebih Saksi dan Ahli

Baca juga: Maju DPRD Provinsi Jabar, Mantan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Gandeng Relawan Gen Z dan Milenial

"Ya tadinya saya berharap, pihak Pemda langsung bisa transfer ke warga saja, jangan lagi ke rekening pemerintah desa," katanya.

Namun begitu, Dia berharap Pemda Bekasi segera bisa mencairkan anggaran untuk kompensasi warga secepatnya, sehingga warga dapat segera menerima manfaat uang kompensasi tersebut.

"Ya intinya saya berharap ada secepatnya pembayaran buat warga, sehingga warga tidak menanyakan haknya lagi," pungkasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved