Kasus Pemerasan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bakal Diperiksa Bareskrim soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL
Alexander Marwata dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Hal itu karena pihak kepolisian wajib merahasiakan sosoknya.
“Wajib hukumnya kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas. Dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku," tutur dia.
Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin proses kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Firli sebagai tersangka berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga Senin kemarin, 11 Desember 2023, polisi telah memeriksa 98 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ahli.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyebut bahwa laporan dugaan pemerasan yang dilayangkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya karena takut ditetapkan tersangka oleh KPK.
Baca juga: Turunkan Angka Stunting, Anggaran Rp 5,6 Miliar Digelontorkan untuk Pulsa TPK Karawang
Baca juga: Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polisi Periksa 100 Lebih Saksi dan Ahli
Bahkan dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli Bahuri menuding bahwa laporan itu sebagai bentuk serangan balik SYL terhadap dirinya.
"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri Saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di ruang sidang, dikutip dari Tribunnews.com.
Firli Bahuri menduga SYL telah membuat dan/atau menyuruh seseorang membuat pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2023.
Terkait hal itu sebagaimana diketahui, kasus soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Agustus 2023 lalu.
Seiring berjalannya waktu, hingga akhirnya pada Oktober 2023, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
Baca juga: Maju DPRD Provinsi Jabar, Mantan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Gandeng Relawan Gen Z dan Milenial
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Ganjar-Mahfud Miliki Kualitas Mumpuni di Bidang Hukum
Periksa 109 Saksi dan Ahli
Diberitakan sebelumnya, penyidik kepolisian hingga kini masih mengusut kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri.
Hingga kini tercatat sudah 109 orang saksi dan ahli yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Terkait dengan kasus FB, sampai dengan hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 98 orang saksi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (12/12/2023).
Sejumlah saksi ahli yang dimintai keterangan itu mulai dari ahli pidana, kriminologi hingga ahli ekspresi.
Tim Penyidik Gabungan
Polda Metro Jaya
Bareskrim Polri
Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata
Brigjen Ahmad Ramadhan
kasus pemerasan
Ketua KPK non-aktif
Firli Bahuri
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.