Berita Karawang

Sepanjang 2023 Imigrasi Karawang Deportasi 19 WNA, Salah satunya Pengedar Narkoba baru Bebas Penjara

Petrus mengatakan, 19 WNA yang dideportasi merupakan dari negara Malaysia sebanyak orang, Tiongkok empat orang, Filipina lima orang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kepala Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto --- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA sebanyak 19 dideportasi sepanjang tahun 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat telah mendeportasi Warga Negara Asing (WNA sebanyak 19 dideportasi sepanjang tahun 2023.

Salah satunya WNA asal Malaysia yang dideportasi merupakan pengedar narkoba dan baru keluar dari Lapas Karawang.

“Kami telah deportasi dari Januari sampai 10 Desember 2023 sebanyak 19 orang warga negara asing (WNA),” kata Kepala Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto, pada Rabu (20/12/2023).

Petrus mengatakan, 19 WNA yang dideportasi merupakan dari negara Malaysia sebanyak orang, Tiongkok empat orang, Filipina lima orang.

BERITA VIIDEO : LAYANAN PERCEPATAN PASPOR RESMI TERSEDIA DI IMIGRASI JAKARTA TIMUR

Kemudian Pakistan, Palestina, dan Yaman masing-masing sebanyak satu orang.

Rata-rata pelanggaran, belum melaporkan keberadaan atau ilegal, overstay dan tidak sanggup bayar denda serta mengganggu ketertiban masyarakat.

“Tapi ada satu WNA asal Malaysia yang dideportasi kasus peredaran narkoba berinisial WE. Setelah bebas dari Lapas Karawang jalani hukuman langsung kita deportasi," jelasnya.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Prioritaskan Kantor Imigrasi Karawang Segera Bisa Layani E-Paspor

Menurut Petrus, rata-rata mereka yang dideportasi itu telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA tersebut masih berada di Wilayah Indonesia meskipun masa berlaku izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 (enam puluh) hari.

“Dalam pasal 78 ayat (3) dijelaskan bahwa bagi Orang Asing (OA) yang telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari, maka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” ungkapnya.

BERITA VIDEO : IMIGRASI SOEKARNO-HATTA BEKUK WARGA NEGARA ASING PENGGUNA PASPOR PALSU

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang kata Petrus, telah melakukan kegiatan pengawasan baik secara tertutup maupun terbuka. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara, khususnya di Kabupaten Karawang dan Purwakarta.

“Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” tuturnya.

Tolak ratusan pemohon pembuatan paspor

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved