Sabtu, 18 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Jakarta

Polisi Serukan Pengendara Segera Copot Jika Masih Gunakan Pelat Nomor Khusus Palsu, Ini Sanksinya

Seorang pembeli yang menggunakan STNK serta pelat nomor khusus di jalanan diketahui adalah pegawai swasta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Sriwijaya Post
Ilustrasi Pelat Nomor Khusus atau Cantik --- Pihak Korlantas Polri memperingati para pembeli STNK serta pelat nomor khusus dan rahasia palsu untuk segera mencopotnya dari kendaraan mereka. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Pihak Korlantas Polri memperingati para pembeli STNK serta pelat nomor khusus dan rahasia palsu untuk segera mencopotnya dari kendaraan mereka.

Pasalnya, proses hukum akan dilakukan jika mereka tertangkap masih menggunakan STNK serta pelat nomor khusus di jalanan.

"Kalau tertangkap, nanti si pemilik akan kami pidanakan di Pasal 55 juncto 263 KUHP. Jadi mulai sekarang saya imbau untuk stop menggunakan nomor palsu," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan dikutip Kamis (22/12/2023).

Seorang pembeli yang menggunakan STNK serta pelat nomor khusus di jalanan diketahui adalah pegawai swasta.

BERITA VIDEO : AKSI KONDEKTUR BUS TRANSJAKARTA MARAHI PENGENDARA MOTOR LAWAN ARAH 

"Motifnya adalah agar aman di jalan dari pemeriksaan petugas di lapangan. Sehingga sampai saat ini pendalaman kami itu tidak terindikasi untuk pelaku kejahatan," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian. 

Polisi menyebut sindikat pembuat STNK serta pelat nomor khusus dan rahasia palsu menargetkan kalangan berduit.

Hal tersebut lantaran harga yang dipatok fantastis hingga mencapai Rp 75 juta.

Baca juga: Marak STNK dan BPKB Palsu, Kapolres Karawang Imbau Masyarakat Waspada, Ini Ciri-ciri Perbedaannya

Brigjen Yusri Yunus menuturkan, masa berlaku pelat itu hanya berlaku selama satu tahun.

"Yang membelinya rata-rata memang punya uang, karena berlaku cuma setahun," kata Yusri.

Pemesan mesti kembali membayar apabila mau tetap memakainya pada tahun berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi meringkus sindikat pelat nomor khusus atau pelat dinas kementerian maupun TNI-Polri serta penjual STNK palsu sebanyak tiga orang.

Ketiga orang yang ditangkap berinisial HG (46), YY (45) serta PAW (38). Sedangkan satu masih buron, yakni IM (31).

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian, penangkapan itu bermula informasi dari Korlantas Polri.

BERITA VIDEO : KONTUR JALAN DI LOKASI KECELAKAAN EXIT TOL BAWEN TURUNAN PANJANG

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved