SIM Keliling
Layanan SIM Polres Karawang Tutup Sementara saat Libur Natal dan Tahun Baru, Cek Ketentuannya
Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu toleransi perpanjangan, diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat_karawang
Dalam rangka libur nasional Natal dan Tahun Baru, pelayanan Samsat di Kabupaten Karawang tutup sementara, layanan kembali buka pada 27 Desember 2023, dan 2 Januari 2024.
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
* Menyertakan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Karawang)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Halaman 3 dari 3
Tags
SIM Keliling
Sim Keliling Karawang
Jadwal SIM Keliling Karawang
Lokasi SIM Keliling Karawang
Perpanjangan SIM Keliling Karawang
Layanan SIM Keliling Karawang
Biaya SIM Keliling Karawang
Berita Terkait: #SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 26 September 2025, Cek Persyaratannya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 26 September 2025 Tidak Beroperasional |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 26 September 2025 di Mitra 10 Jatimakmur Hingga Pukul 10.00 |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Karawang Kamis 25 September 2025, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis 25 September 2025 di Marketing Galery Lippo Cikarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.