SIM Keliling
Layanan SIM Polres Karawang Tutup Sementara saat Libur Natal dan Tahun Baru, Cek Ketentuannya
Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu toleransi perpanjangan, diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat_karawang
Dalam rangka libur nasional Natal dan Tahun Baru, pelayanan Samsat di Kabupaten Karawang tutup sementara, layanan kembali buka pada 27 Desember 2023, dan 2 Januari 2024.
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
* Menyertakan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Karawang)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tags
SIM Keliling
Sim Keliling Karawang
Jadwal SIM Keliling Karawang
Lokasi SIM Keliling Karawang
Perpanjangan SIM Keliling Karawang
Layanan SIM Keliling Karawang
Biaya SIM Keliling Karawang
Berita Terkait
Berita Terkait: #SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 12 Agustus 2025 di Cikarang Barat |
![]() |
---|
Cek SIM Keliling Karawang, Selasa 12 Agustus 2025 di Lokasi Gebyar PATEN |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 12 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Ini 11 Agustus 2025 Tutup, Perpanjangan SIM di Dua Satpas |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Karawang Senin ini, 11 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.