SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Polres Karawang Kembali Aktif, Rabu 27 Desember 2023, Cek Lokasi dan Syaratnya

Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu toleransi perpanjangan, diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @Satlantas_Karawang
Selama libur cuti bersama Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pelayanan SIM di Satpas SIM Polres Karawang, SIM Outlet Technomart, dan Unit SIM Keliling diliburkan seluruhnya. Perpanjangan SIM bisa dilakukan pada tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2023, dan tanggal 2 sampai dengan 3 Januari 2024. 

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar

* Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved