SIM Keliling
SIM Keliling Kota Bekasi Kembali Aktif, Rabu 27 Desember 2023 Ini di Metropolitan Mall Bekasi
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, kecuali hari libur Nasional.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pelayanan SIM di Polres Metro Bekasi Kota kembali aktif pada Rabu, 27 Desember 2023 ini, usai masa libur Natal 2023.
Pelayanan SIM di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, Mal Pelayanan Publik BTC 2, dan Unit SIM Keliling kembali beroperasi untuk melayani masyarakat.
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu 27 Desember 2023.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai dengan 26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2023.
Kemudian, selama cuti bersama Tahun Baru 2024, pada hari Sabtu sampai dengan Senin, tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024, pelayanan SIM di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, Mal Pelayanan Publik BTC 2, dan Unit SIM Keliling diliburkan seluruhnya.
BERITA VIDEO : OKNUM POLANTAS PUKUL DAN TENDANG PENGENDARA MOTOR
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa 2 Januari 2024.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai dengan 3 Januari 2024.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu toleransi perpanjangan, maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Seperti diketahui, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda, kecuali pada hari libur Nasional.
Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Polres Metro Bekasi Kota.
Persiapkan segala persyaratannya, termasuk biaya yang diperlukan pengurusan perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi.

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling Kota Bekasi :
* Senin di Mitra 10 Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Selasa di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Murotech Indonesia Butuh Operator Grinding Lulusan SLTA Sederajat
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Murotech Indonesia Butuh Operator Heat Treatment Lulusan SLTA Sederajat
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Buka Rekrutmen QC Junior Specialist
Baca juga: One Way Ditunda, Polisi Hanya Terapkan Contraflow di KM 55 hingga KM 47 Jalan Tol Japek
* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Untuk layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Soal Status Penahanan Lukas Enembe, KPK Ungkap Telah Dibantarkan Sejak Akhir Oktober 2023 Lalu
Baca juga: KPU Karawang Gelar Bimtek Tungsura dan Aplikasi Sirekap untuk Seluruh PPS dan PPK
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sebelum Meninggal Dunia, Lukas Enembe Tak Tunjukkan Tanda-Tanda Istimewa
Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di RSPAD, Jenazah Bakal Diterbangkan ke Papua
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
SIM Keliling
SIM Keliling Kota Bekasi
jadwal SIM Keliling Kota Bekasi
lokasi SIM Keliling Kota Bekasi
perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi
pelayanan sim keliling kota bekasi
Biaya SIM Keliling kota Bekasi
SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Besok 29 Agustus 2025, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Sabtu 27 September 2025 Tidak Beroperasional |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 27 September 2025 di Kantor Kecamatan Bekasi Barat |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 26 September 2025, Cek Persyaratannya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat 26 September 2025 Tidak Beroperasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.