Berita Duka Cita

Soal Status Penahanan Lukas Enembe, KPK Ungkap Telah Dibantarkan Sejak Akhir Oktober 2023 Lalu

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa hingga sebelum meninggal, Lukas Enembe masih berstatus tahanan KPK.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status penahanan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah dibantarkan sejak Senin, 23 Oktober 2023 lalu.

Dalam proses penyembuhan sakit yang dialaminya, Lukas Enembe akhirnya meninggal dunia pada hari Selasa ini, 26 Desember 2023.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa hingga sebelum meninggal, Lukas Enembe masih berstatus tahanan KPK.

"Status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa, 26 Desember 2023.

Menurut Ali Fikri, selama Lukas Enembe sakit, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Tim Dokter RSPAD untuk perawatan yang bersangkutan.

Baca juga: KPU Karawang Gelar Bimtek Tungsura dan Aplikasi Sirekap untuk Seluruh PPS dan PPK

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sebelum Meninggal Dunia, Lukas Enembe Tak Tunjukkan Tanda-Tanda Istimewad

Bahkan pelayanan kesehatan juga diberikan dengan mengizinkan pihak keluarga mendatangkan dokter dari Singapura.

"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," katanya.

Mengenai kabar meninggalnya Lukas Enembe, pihak KPK memperoleh informasi bahwa dia dinyatakan meninggal oleh dokter pada pukul 11.15 WIB.

Hingga kini, KPK masih belum berkomentar secara rinci mengenai dibawanya jenazah Lukas Enembe ke Papua, meskipun masih berada di bawah penahanan KPK.

Pihak KPK memperoleh informasi bahwa Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu besok, 27 Desember 2023.

Baca juga: Sebanyak 1.502 ODGJ di Karawang Dapatkan Hak Suara Pemilu 2024

Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di RSPAD, Jenazah Bakal Diterbangkan ke Papua

"Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu 27 Desember 2023," kata Ali Fikri.

Sedangkan dari tim penasihat hukum masih mendiskusikan persiapan penerbangan Lukas ke Papua untuk dimakamkan.

Sebab hingga kini, Lukas Enembe secara hukum berstatus sebagai terdakwa yang perkaranya diputus banding pada awal Desember 2023 ini.

"Persiapannya tadi kami sudah rundingkan dengan keluarga, bahwa bapak Lukas akan dibawa ke Papua, kemungkinan besok malam, lagi mengurus penerbangan, dan apakah di Papua protokolernya seperti apa, kami menunggu," kata penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto.

Sampai Sembuh

Sebagai informasi, sejak dinyatakan sakit, terpidana kasus korupsi Lukas Enembe mendapat penundaan penahanan dari Pengadilan Tinggi pada Oktober 2023 lalu.

Baca juga: Hari Raya Natal, Putri Candrawathi Dapat Remisi Penjara 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo Cs?

Baca juga: Mulai Kampanye di Kalimantan Barat, Anies Disambut Prosesi Adat Potong Pantan saat Tiba di Pontianak

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menjelaskan, kliennya bukan mendapatkan pembantaran (penundaan tahanan) tapi diminta untuk mendapatkan perawatan medis sampai sembuh.
"Jadi kalau pembantaran kan ada jedanya, ada batas waktu dari sekian ke sekian, tapi hakim pengadilan tinggi dalam surat keputusannya mengatakan, memberi tahu kepada RS dan kami serta Jaksa maupun KPK," kata Petrus Bala Pattyona.
Petrus Bala Pattyona menyebut, surat keputusan itu berisi bahwa pihak rumah sakit harus merawat Lukas Enembe sampai sembuh, sehingga selama beberapa bulan Lukas Enembe harus menjelami perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Beberapa bulan menjalani perawatan, Lukas Enembe ditemani oleh istri dan anaknya.
"Kami lagi koordinasi bagaimana sikap Pemda (Papua) untuk menerima kedatangan beliau. Pasti beliau disemayamkan di kantor Gubenur karena ya gerung yang sangat bagus itu beliau yang jadi otak pembangunan ini," tutur Petrus Bala Pattyona.

Baca juga: Anggotanya Sudah Jadi Ibu-Ibu, Cherly Juno Sebut Cherrybelle Banyak Tolak Tawaran Manggung

Baca juga: Libur Natal, Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang 26 Desember 2023 Tutup Sementara

Petrus Bala Pattyona menjelaskan, jenazah kliennya akan berangkat ke Papua pada Rabu malam, 27 Desember 2023, pukul 23.00 WIB.
Sebab, kata dia, pesawat kargo pembawa jenazah perlu dipesan harus enam jam sebelum keberangkatan.
"Mungkin kalau setelah kebaktian besok selesai, baru diurus keberangkatan ke Jayapura," tuturnya di Rumah Duka Sentosa.
Meninggal di RSPAD
Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, pada Selasa, 26 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved