Berita Duka Cita
Soal Status Penahanan Lukas Enembe, KPK Ungkap Telah Dibantarkan Sejak Akhir Oktober 2023 Lalu
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa hingga sebelum meninggal, Lukas Enembe masih berstatus tahanan KPK.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status penahanan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah dibantarkan sejak Senin, 23 Oktober 2023 lalu.
Dalam proses penyembuhan sakit yang dialaminya, Lukas Enembe akhirnya meninggal dunia pada hari Selasa ini, 26 Desember 2023.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa hingga sebelum meninggal, Lukas Enembe masih berstatus tahanan KPK.
"Status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa, 26 Desember 2023.
Menurut Ali Fikri, selama Lukas Enembe sakit, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Tim Dokter RSPAD untuk perawatan yang bersangkutan.
Baca juga: KPU Karawang Gelar Bimtek Tungsura dan Aplikasi Sirekap untuk Seluruh PPS dan PPK
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sebelum Meninggal Dunia, Lukas Enembe Tak Tunjukkan Tanda-Tanda Istimewad
Bahkan pelayanan kesehatan juga diberikan dengan mengizinkan pihak keluarga mendatangkan dokter dari Singapura.
"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," katanya.
Mengenai kabar meninggalnya Lukas Enembe, pihak KPK memperoleh informasi bahwa dia dinyatakan meninggal oleh dokter pada pukul 11.15 WIB.
Hingga kini, KPK masih belum berkomentar secara rinci mengenai dibawanya jenazah Lukas Enembe ke Papua, meskipun masih berada di bawah penahanan KPK.
Pihak KPK memperoleh informasi bahwa Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu besok, 27 Desember 2023.
Baca juga: Sebanyak 1.502 ODGJ di Karawang Dapatkan Hak Suara Pemilu 2024
Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di RSPAD, Jenazah Bakal Diterbangkan ke Papua
"Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu 27 Desember 2023," kata Ali Fikri.
Sedangkan dari tim penasihat hukum masih mendiskusikan persiapan penerbangan Lukas ke Papua untuk dimakamkan.
Sebab hingga kini, Lukas Enembe secara hukum berstatus sebagai terdakwa yang perkaranya diputus banding pada awal Desember 2023 ini.
"Persiapannya tadi kami sudah rundingkan dengan keluarga, bahwa bapak Lukas akan dibawa ke Papua, kemungkinan besok malam, lagi mengurus penerbangan, dan apakah di Papua protokolernya seperti apa, kami menunggu," kata penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto.
Sampai Sembuh
Baca juga: Hari Raya Natal, Putri Candrawathi Dapat Remisi Penjara 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo Cs?
Baca juga: Mulai Kampanye di Kalimantan Barat, Anies Disambut Prosesi Adat Potong Pantan saat Tiba di Pontianak
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menjelaskan, kliennya bukan mendapatkan pembantaran (penundaan tahanan) tapi diminta untuk mendapatkan perawatan medis sampai sembuh.Baca juga: Anggotanya Sudah Jadi Ibu-Ibu, Cherly Juno Sebut Cherrybelle Banyak Tolak Tawaran Manggung
Baca juga: Libur Natal, Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang 26 Desember 2023 Tutup Sementara
Petrus Bala Pattyona menjelaskan, jenazah kliennya akan berangkat ke Papua pada Rabu malam, 27 Desember 2023, pukul 23.00 WIB.berita duka cita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Juru Bicara KPK
Ali Fikri
mantan Gubernur Papua
Lukas Enembe
Petrus Bala Pattyona
Gustiwiw Dimakamkan di TPU Jatisari, Diwarnai Isak Tangis Keluarga dan Sahabat |
![]() |
---|
Sebelum Meninggal, Irianti Erningpraja Ternyata Kena Kanker dan Sering Keluar Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Dirut TMII Turut Berduka Meninggalnya Titiek Puspa, Dulu Sempat Ciptakan Lagu Taman Mini |
![]() |
---|
Titiek Puspa Meninggal Dunia, Ahmad Dhani Ajak Heningkan Cipta |
![]() |
---|
Hingga Wafatnya, Mat Solar Belum Juga Terima Ganti Rugi Tol Serpong-Cinere Rp 3,3 Miliar dari Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.