Pemilu 2024

Sebanyak 1.502 ODGJ di Karawang Dapatkan Hak Suara Pemilu 2024

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menegaskan hak pilih ODGJ ini sesuai Putusan MA Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG  — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat sebanyak 1.502 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat hak suara pada Pemilu 2024.

Mereka wajib didampingi keluarga terdekat atau pengurus panti saat menyalurkan hak suaranya di TPS atau Tempat Pemungutan Suara.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menegaskan, hak pilih ODGJ ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.

"Jadi bukan disabilitas fisik saja sesuai aturan yang mendapatkan hak suara. Tapi juga disabilitas mental dalam hal ini ODGJ," kata Mari Fitriana usai membuka kegiatan bimbingan teknis PPS dan PPK di Hotel Karawang pada Selasa (26/12/2023).

Mari melanjutkan, sehingga pihaknya melakukan pendataan bagi ODGJ. Berdasarkan data saat
proses pencocokan dan penelitian (coklit) terdapat sebanyak 1.502 ODGJ.

Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di RSPAD, Jenazah Bakal Diterbangkan ke Papua

Baca juga: Mulai Pukul 14.00, Jasa Marga Terapkan One Way di Tol Cipali dan Contra Flow di Tol Jakarta-Cikampek

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Ini Bertahan di Angka Rp 1.132.000 Per Gram, Cek Detailnya

Jumlah itu  tersebar di semua kecamatan, dan Kecamatan Karawang Barat mempunyai data terbanyak ODGJ dengan jumlah 108 orang.

"Karena kan ada aturannya ya kita tidak bisa menghalangi mereka untuk memilih," ujarnya.

Meski begitu saat proses pemilihan, semua ODGJ tersebut akan di dampingi oleh pendamping yang merupakan keluarga terdekat.

Bagi ODGJ yang tinggal di panti akan didampingi oleh pendamping dari panti masing-masing. Semua pendamping akan diberikan formulir khusus dari KPU.

"Akan ada formulir khusus untuk pendamping ODGJ saat datang ke TPS. Pendamping diutamakan keluarga terdekat," ujarnya.

Baca juga: Respon Pernyataan Cak Imin, TKN Prabowo-Gibran Ungkap Masyarakat Kalimantan Menyambut Gembira IKN

Baca juga: Cegah Stunting, Pemkab Bekasi Bangun 625 Jamban Sepanjang 2023

Baca juga: Kirim Surat Revisi, Begini Alasan Firli Bahuri Bersikukuh Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua KPK

Dia menjelaskan untuk tata cara pemiliha lokasi TPS sesuai dengan alamat domisili yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.

Akan tetapi bagi mereka yang tinggal di panti maka akan disesuaikan dengan TPS terdekat panti.

"Tapi perlakuan ODGJ akan sama seperti pemilih yang menderita sakit berat. Ketika tidak memungkinkan untuk datang secara langsung ke TPS terdekat, petugas yang akan mendatangi mereka ke rumah," tutupnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved