Kasus Pemerasan

Kirim Surat Revisi, Begini Alasan Firli Bahuri Bersikukuh Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua KPK

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkap alasan kliennya itu bersikukuh untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat ditemui usai ngopi di kawasan kelurahan Pondok Kelapa, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa malam, 19 Desember 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM — Setelah terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri bersikukuh mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkap alasan kliennya itu bersikukuh untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.

"Firli Bahuri mundur demi menjaga stabilitas nasional," kata Ian Iskandar, Senin kemarin, 25 Desember 2023.

Meski begitu, Ian Iskandar tak membeberkan lebih lanjut apakah yang dimaksud dengan menjaga stabilitas nasional adalah terkait proses hukum yang menjerat kliennya saat ini.

Pernyataan Ian Iskandar soal menjaga stabilitas nasional itu pun masih menjadi teka-teki hingga saat ini.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Ini Bertahan di Angka Rp 1.132.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Punya Ceruk Berbeda, NasDem Kalbar Optimistis Pasangan Anies-Muhaimin Mampu Raih 65 Persen Suara

Revisi Surat Pengunduran Diri

Firli Bahuri yang kini menyandang status tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)  telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kembali sebagai ketua KPK.

Dia mengirimkan kembali surat pengunduran diri itu setelah surat sebelumnya ditolak oleh Istana Negara karena alasan tidak sesuai dengan Undang-undang KPK.

"Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023.

Istana menolak surat pengentian diri Firli Bahuri karena tak sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli Bahuri menjelaskan dirinya sudah merevisi surat pengunduran dirinya tersebut dan kembali dikirimkan ke Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Baca juga: Hari Raya Natal, Putri Candrawathi Dapat Remisi Penjara 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo Cs?

Baca juga: Mulai Kampanye di Kalimantan Barat, Anies Disambut Prosesi Adat Potong Pantan saat Tiba di Pontianak

"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (yakni sebagai) ketua merangkap anggota telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," ujarnya.

Kirim Surat

Sebelumnya diberitakan bahwa setelah non-aktif beberapa waktu sebelumnya, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firli Bahuri pun menegaskan dirinya sudah menyampaikan permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved