Kasus Pemerasan
Kirim Surat Revisi, Begini Alasan Firli Bahuri Bersikukuh Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua KPK
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkap alasan kliennya itu bersikukuh untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
TRIBUNBEKASI.COM — Setelah terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri bersikukuh mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkap alasan kliennya itu bersikukuh untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
"Firli Bahuri mundur demi menjaga stabilitas nasional," kata Ian Iskandar, Senin kemarin, 25 Desember 2023.
Meski begitu, Ian Iskandar tak membeberkan lebih lanjut apakah yang dimaksud dengan menjaga stabilitas nasional adalah terkait proses hukum yang menjerat kliennya saat ini.
Pernyataan Ian Iskandar soal menjaga stabilitas nasional itu pun masih menjadi teka-teki hingga saat ini.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Ini Bertahan di Angka Rp 1.132.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Punya Ceruk Berbeda, NasDem Kalbar Optimistis Pasangan Anies-Muhaimin Mampu Raih 65 Persen Suara
Revisi Surat Pengunduran Diri
Firli Bahuri yang kini menyandang status tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kembali sebagai ketua KPK.
Dia mengirimkan kembali surat pengunduran diri itu setelah surat sebelumnya ditolak oleh Istana Negara karena alasan tidak sesuai dengan Undang-undang KPK.
"Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023.
Istana menolak surat pengentian diri Firli Bahuri karena tak sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli Bahuri menjelaskan dirinya sudah merevisi surat pengunduran dirinya tersebut dan kembali dikirimkan ke Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca juga: Hari Raya Natal, Putri Candrawathi Dapat Remisi Penjara 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo Cs?
Baca juga: Mulai Kampanye di Kalimantan Barat, Anies Disambut Prosesi Adat Potong Pantan saat Tiba di Pontianak
"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (yakni sebagai) ketua merangkap anggota telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," ujarnya.
Kirim Surat
Sebelumnya diberitakan bahwa setelah non-aktif beberapa waktu sebelumnya, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Firli Bahuri pun menegaskan dirinya sudah menyampaikan permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
kasus pemerasan
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif
Firli Bahuri
Ian Iskandar
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.