Kasus Pemerasan
Kirim Surat Revisi, Begini Alasan Firli Bahuri Bersikukuh Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua KPK
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkap alasan kliennya itu bersikukuh untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden belum bisa menerbitkan Keppres mengenai pengunduran diri Firli. Pasalnya dalam surat tersebut Firli menuliskan berhenti bukan mengundurkan diri.
"Keppres pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bp. Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari Dwipayana, Jumat, 22 Desember 2023.
Ari Dwipayana mengatakan pernyataan berhenti tidak ada atau tidak dikenal dalam aturan yang ada dalam Undang Undang KPK.
Baca juga: Layanan SIM Polres Karawang 26 Desember 2023 Tutup Sementara karena Libur Natal, Cek Ketentuannya
Baca juga: Libur Natal, Layanan SIM Polres Metro Bekasi Kota 26 Desember 2023 Tutup Sementara, Begini Aturannya
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," katanya.
Sementera itu, vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri segera dirampungkan Dewas KPK.
Dewas KPK tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
“Kita susun dulu putusannya (setelah semua pemeriksaan rampung),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.
Albertina Ho mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini, salah satunya yakni pengusaha Alex Tirta.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Murotech Indonesia Butuh Operator QC Visual Lulusan SLTA Sederajat
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Unique Solutions Indonesia Butuh Mechanical Engineering
Firli Bahuri pun dipastikan tidak hadir dalam persidangan etik ini.
Padahal, kuasa hukumnya, Ian Iskandar menyatakan bahwa kliennya tersebut bakal hadir ke Dewas KPK, dan harus mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
kasus pemerasan
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif
Firli Bahuri
Ian Iskandar
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.