Kasus Pemerasan
Kirim Surat Revisi, Begini Alasan Firli Bahuri Bersikukuh Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua KPK
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkap alasan kliennya itu bersikukuh untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
TRIBUNBEKASI.COM — Setelah terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri bersikukuh mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkap alasan kliennya itu bersikukuh untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.
"Firli Bahuri mundur demi menjaga stabilitas nasional," kata Ian Iskandar, Senin kemarin, 25 Desember 2023.
Meski begitu, Ian Iskandar tak membeberkan lebih lanjut apakah yang dimaksud dengan menjaga stabilitas nasional adalah terkait proses hukum yang menjerat kliennya saat ini.
Pernyataan Ian Iskandar soal menjaga stabilitas nasional itu pun masih menjadi teka-teki hingga saat ini.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Ini Bertahan di Angka Rp 1.132.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Punya Ceruk Berbeda, NasDem Kalbar Optimistis Pasangan Anies-Muhaimin Mampu Raih 65 Persen Suara
Revisi Surat Pengunduran Diri
Firli Bahuri yang kini menyandang status tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kembali sebagai ketua KPK.
Dia mengirimkan kembali surat pengunduran diri itu setelah surat sebelumnya ditolak oleh Istana Negara karena alasan tidak sesuai dengan Undang-undang KPK.
"Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023.
Istana menolak surat pengentian diri Firli Bahuri karena tak sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli Bahuri menjelaskan dirinya sudah merevisi surat pengunduran dirinya tersebut dan kembali dikirimkan ke Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca juga: Hari Raya Natal, Putri Candrawathi Dapat Remisi Penjara 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo Cs?
Baca juga: Mulai Kampanye di Kalimantan Barat, Anies Disambut Prosesi Adat Potong Pantan saat Tiba di Pontianak
"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (yakni sebagai) ketua merangkap anggota telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," ujarnya.
Kirim Surat
Sebelumnya diberitakan bahwa setelah non-aktif beberapa waktu sebelumnya, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Firli Bahuri pun menegaskan dirinya sudah menyampaikan permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," ucap Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis petang, 21 Desember 2023.
Firli Bahuri menambahkan, keinginan dirinya untuk mengundurkan diri itu juga sudah disampaikan kepada seluruh anggota Dewas KPK.
Namun, Firli Bahuri tidak memerinci lebih detail isi pembicaraannya dengan para anggota Dewas KPK.
Baca juga: Ditemukan Sumber Cadangan Minyak Baru, Sawah Masdi Dibeli Pertamina Seharga Rp 1,1 Miliar
Baca juga: Melihat Lokasi Sumber Cadangan Minyak Baru yang Dikelola Pertamina di Bekasi
Firli Bahuri sengaja datang setelah persidangan etik di Dewas KPK itu rampung.
“Hari ini begitu banyak saksi-saksi yang memberikan keterangan, sehingga saya harus bersabar,” katanya.
Firli Bahuri juga turut menegaskan dirinya menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Dia juga menyampaikan terima kasih atas waktu 4 tahun bekerja di KPK.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” tutur Firli Bahuri.
Baca juga: Adopsi Serial Gadis Kretek, KAI Hadirkan Gadis Kreta, Khusus di Momen Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Anggotanya Sudah Jadi Ibu-Ibu, Cherly Juno Sebut Cherrybelle Banyak Tolak Tawaran Manggung
Firli Bahuri mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023.
Surat itu dia kirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg," kata Firli Bahuri.
Inti dari surat pengunduran diri tersebut, kata Firli Bahuri, dirinya menyatakan berhenti dari posisi Ketua KPK serta tidak ingin meneruskan masa jabatan hingga 2024.
"Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu.
Baca juga: Libur Natal, Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang 26 Desember 2023 Tutup Sementara
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi 26 Desember 2023 Tutup karena Libur Natal, Simak Aturannya
Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Namun ternyata surat tersebut belum bisa diproses.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden belum bisa menerbitkan Keppres mengenai pengunduran diri Firli. Pasalnya dalam surat tersebut Firli menuliskan berhenti bukan mengundurkan diri.
"Keppres pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bp. Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari Dwipayana, Jumat, 22 Desember 2023.
Ari Dwipayana mengatakan pernyataan berhenti tidak ada atau tidak dikenal dalam aturan yang ada dalam Undang Undang KPK.
Baca juga: Layanan SIM Polres Karawang 26 Desember 2023 Tutup Sementara karena Libur Natal, Cek Ketentuannya
Baca juga: Libur Natal, Layanan SIM Polres Metro Bekasi Kota 26 Desember 2023 Tutup Sementara, Begini Aturannya
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," katanya.
Sementera itu, vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri segera dirampungkan Dewas KPK.
Dewas KPK tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
“Kita susun dulu putusannya (setelah semua pemeriksaan rampung),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.
Albertina Ho mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini, salah satunya yakni pengusaha Alex Tirta.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Murotech Indonesia Butuh Operator QC Visual Lulusan SLTA Sederajat
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Unique Solutions Indonesia Butuh Mechanical Engineering
Firli Bahuri pun dipastikan tidak hadir dalam persidangan etik ini.
Padahal, kuasa hukumnya, Ian Iskandar menyatakan bahwa kliennya tersebut bakal hadir ke Dewas KPK, dan harus mangkir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
kasus pemerasan
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif
Firli Bahuri
Ian Iskandar
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.