Samsat Keliling
Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 28 Desember 2023
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling sesuai dengan jadwal.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang kembali dibuka sejak Rabu kemarin, 27 Desember 2023, usai libur Natal 2023.
Sebelumnya, seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, akan tutup pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023.
Layanan Samsat di tiga daerah tersebut kini telah kembali melayani warga pada hari Kamis ini, 28 Desember 2023.
Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, juga akan akan tutup pada tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
Kemudian, setelah libur Tahun Baru 2024, layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Selasa, 2 Januari 2024.

Selama libur nasional, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.
Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kembali Aktif, Rabu 27 Desember 2023, Simak Aturannya
Baca juga: Layanan SIM Keliling Polres Karawang Kembali Aktif, Rabu 27 Desember 2023, Cek Lokasi dan Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kembali Aktif, Rabu 27 Desember 2023 Ini di Metropolitan Mall Bekasi
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Samsat Keliling
Pelayanan Samsat Keliling
Jadwal Samsat Keliling
Samsat Keliling Kota Bekasi
Samsat Keliling Kabupaten Karawang
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi
lokasi Samsat Keliling
Layanan Samsat Keliling
Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Selasa 30 September 2025 |
![]() |
---|
Lokasi Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang Jumat 26 September 2025 |
![]() |
---|
Lokasi Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang Kamis 25 September 2025 |
![]() |
---|
Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang, Rabu ini, 24 September 2025 |
![]() |
---|
Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.