Kasus Pencemaran Nama Baik
Respon Putusan Bebas Haris Azhar dan Fatia, Luhut Serahkan pada Jaksa, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi
Luhut menghargai sistem peradilan di Indonesia dan berharap setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.
TRIBUNBEKASI.COM — Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan merespon putusan bebas bagi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama yang dilakukan terhadap dirinya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.
Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia dinyatakan bebas dari tuduhan pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu mengatakan, bahwa dirinya menghormati putusan majelis hakim tersebut.
"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut dalam keterangan resminya yang disampaikan juru bicaranya, Jodi Mahardi, Senin, 8 Januari 2024.
Baca juga: Siram Air Keras dan Bacok Pedagang Pasar Hingga Tewas, Pelaku Pembunuhan Dibekuk
Baca juga: Remaja Tenggelam di Danau Metland Cibitung Akhirnya Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Kejadian
Meski begitu, bapak empat orang anak ini menyayangkan ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan, yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.
"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Selanjutnya, kata Luhut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya.
"Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," sambungnya.
Pria kelahiran September 1947 ini juga mengungkapkan sangat menghargai sistem peradilan di Indonesia dan berharap setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.
"Demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," tegasnya.
Baca juga: Ketua Komisi I DPR Syukuri Prabowo Subianto Tidak Bongkar Data Pertahanan Negara Saat Debat Capres
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan
Ajukan Kasasi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum resmi melayangkan kasasi atas vonis bebas terhadap aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga Wisnu Murdianto, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Senin, 8 Januari 2024.
Menurut Herlangga Wisnu Murdianto, kasasi pun telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari yang sama dengan pembacaan vonis, yakni Senin, 8 Januari 2024.
Permintaan kasasi untuk Haris Azhar teregister dengan nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.
Sedangkan permintaan kasasi untuk Fatia terdaftar bernomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.
Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Dibanderol Stagnan Rp 1.128.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: BPBD Kabupaten Bekasi Ingatkan Potensi Curah Hujan Tinggi Hingga Maret 2024
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menyusun memori kasasi untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Kasasi.
"Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," kata Herlangga Wisnu Murdianto.
Untik informasi, vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primair, dakwaan kedua subsidair, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak dan harkat martabat Haris dan Fatia.
Baca juga: Hadirkan Revolusi Layanan Kesehatan, Homecaredokter.com Kenalkan Layanan Panggil Dokter ke Rumah
Baca juga: Berenang Bersama Temannya, Remaja Tenggelam di Danau Metland Cibitung Hingga Kini Belum Ditemukan
"Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," katanya.
Sebelumnya, JPU telah menuntut Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan Fatia Maulidyanti dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha/Ashri Fadilla)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.