Berita Kriminal

Terungkap, Ratusan Kendaraan yang Disimpan di Gudang TNI AD Sidoarjo Bakal Dijual ke Timor Leste

Kombes Wira Satya Triputra menyebut para tersangka membeli kendaraan tanpa surat-surat dengan menggunakan identitas palsu agar tak mudah dilacak.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra memberikan keterangan terkait kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang melibatkan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. 

Lima tersangka

Dari hasil penyidikan kedua institusi tersebut, kemudian ditetapkan ada lima orang sebagai tersangka. 

Dari lima tersangka tersebut, tiga tersangka dari prajurit TNI berinisial Kopda AS, Mayor Czi BP dan Praka J. Sedangkan dua warga sipil berinsial EI dan MY.

Untuk prajurit TNI, ketiganya dijerat Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.

Sementara untuk warga sipil dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kemudian pasal 460 KUHP penadahan dan pasal 481 dengan ancaman 7 tahun. 

Selain itu, mereka juga dijerat pasal 372 dengan ancaman 4 tahun, pasal 45 uu no 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman 5 tahun, pasal 36 uu 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman paling lama 2 tahun. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved