Berita Kriminal
Terungkap, Ratusan Kendaraan yang Disimpan di Gudang TNI AD Sidoarjo Bakal Dijual ke Timor Leste
Kombes Wira Satya Triputra menyebut para tersangka membeli kendaraan tanpa surat-surat dengan menggunakan identitas palsu agar tak mudah dilacak.
Lima tersangka
Dari hasil penyidikan kedua institusi tersebut, kemudian ditetapkan ada lima orang sebagai tersangka.
Dari lima tersangka tersebut, tiga tersangka dari prajurit TNI berinisial Kopda AS, Mayor Czi BP dan Praka J. Sedangkan dua warga sipil berinsial EI dan MY.
Untuk prajurit TNI, ketiganya dijerat Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.
Sementara untuk warga sipil dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kemudian pasal 460 KUHP penadahan dan pasal 481 dengan ancaman 7 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat pasal 372 dengan ancaman 4 tahun, pasal 45 uu no 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman 5 tahun, pasal 36 uu 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman paling lama 2 tahun. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Kendaraan bermotor
Polda Metro Jaya
TNI AD
Direktur Reserse Kriminal Umum
Kombes Wira Satya Triputra
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.