Pemilu 2024
Hari Ini, Bawaslu Kota Bekasi Periksa Dua Camat, Kasatpol PP, dan Kadishub Soal Pamer Jersey Nomor 2
Empat pejabat yang diperiksa dalam kasus pamer jersey nomor punggung 2 pada Selasa ini yakni dua camat, Kasatpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Hari ini, sedianya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi memeriksa kembali terhadap empat orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait pamer jersey nomor punggung 2, Selasa (16/1/2024)
Rencana pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pamer jersey nomor punggung 2 tersebut diamini Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin.
Empat pejabat yang diperiksa dalam kasus pamer jersey nomor punggung 2 pada Selasa ini yakni dua camat, Kasatpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan.
"Hari Selasa ya, kami kembali melakukan pemanggilan. Bekasi Utara, Medan Satria untuk camat. Kasatpol PP, dan juga Kadishub dilakukan pemanggilan," ujar Sodikin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/1/2024), mengutip Kompas.com.
BERITA VIDEO : STRATEGI BAWASLU KOTA BEKASI HADAPI POTENSI PELANGGARAN
Sodikin menuturkan, dua camat itu tidak termasuk dalam daftar ASN terlapor. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Enggak (foto pamer jersey), justru (camat) Medan Satria dan juga Bekasi Utara itu karena mereka hadir di sana, kami panggil sebagai saksi," ucapnya.
Sodikin mengatakan, dari keempat orang yang dipanggil, hanya Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Karto yang merupakan terlapor.
Baca juga: Soal Kasus Pamer Jersey Nomor Punggung 2, Bawaslu Kota Bekasi Bakal Periksa Pj Wali Kota Pekan Depan
"Kalau Kasatpol PP itu terlapor, kalau Kadishub sebagai saksi," kata dia.
Sejauh ini, sudah ada sembilan camat Kota Bekasi yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan Bawaslu karena foto pamer jersey nomor 2 di sela kegiatan olahraga para ASN di Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi, Jumat (29/1/2023).
Rata-rata, para terlapor diperiksa Bawaslu selama kurang lebih dua jam dan dicecar sebanyak 30-an pertanyaan. Pemanggilan para terlapor sudah dilakukan sejak Selasa (9/1/2024).
Pemeriksaan akan terus dilanjutkan selama dua pekan sampai putusan.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Bawaslu Bakal Periksa 2 Camat hingga Kadishub Berkait "Jersey" Nomor 2",
| Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
|
|---|
| KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
|
|---|
| Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
|
|---|
| Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
|
|---|
| Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/jersey-camat-10-Jan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.