Berita Bekasi

Merasa Tak Pernah Pinjam, Petani di Bekasi Terkejut Dapat Tagihan Rp 4 Miliar dari Perbankan

Karyan bersama orangtuanya sampai saat ini sudah empat kali mendatangi pihak lembaga keuangan untuk klarifikasi.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) bersama anaknya Karyan (40) warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi terkejut mendapatkan tagihan sebesar hampir Rp 4 miliar. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Seorang petani bernama Kacung Supriatna (63), warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi, terkejut bukan main saat mendapatkan tagihan sebesar hampir Rp 4 miliar.

Sejumlah orang mengaku dari pihak bank mendatangi rumahnya meminta untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.

Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut merasa tidak pernah mengajukan maupun mendapatkan pinjaman yang ditagihkan kepadanya.

“Datang tiga orang menagih hutang bilangnya dari bank asal Jakarta. Saya kaget kedatangan itu. Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp3 miliar lebih hampir Rp4 miliar,” ungkap Kacung Supriatna kepada awak media pada Selasa, 16 Januari 2024.

Kacung Supriatna mengungkapkan penagihan itu dialaminya pada tahun 2021 lalu.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Naik Rp 4.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Puan Sebut Ganjar dan Anies Sudah Jalin Komunikasi, Nusron Wahid: Kami Fokus Menghemat Uang Rakyat

Hingga 2024, dirinya belum mengetahui pihak yang menggunakan identitas maupun sertifikat tanah miliknya sebagai agunan untuk pinjaman tersebut.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Metro Bekasi.

"Selama ini saya gak ngerasa punya hutang sampe segitu, seratus ribu juga saya gak pernah pinjam,” tambah Kacung Supriatna didampingi anaknya Karyan (40).

Sementara itu, Karyan mengatakan bahwa sepengetahuannya ayahnya tak pernah melakukan pinjaman kemana pun.

Kedatangan tiga orang penagih hutang dari salah satu lembaga keuangan pelat merah membuatnya terkejut.

Baca juga: Pamer Foto Jersey Nomor 2, Dua Camat yang Dipanggil Bawaslu Kota Bekasi Hari Ini Statusnya Saksi

Baca juga: Timnas Indonesia Takluk Lawan Irak, Ketua PSSI Sesalkan Gol Kedua Irak di Penghujung Babak Pertama

Saat datang ke rumahnya, pihak lembaga keuangan mengonfirmasi mengenai nama orangtuanya dan kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi.

Selanjutnya, mereka mengonfirmasi adanya pinjaman yang harus dilunasi oleh ayahnya, dengan membawa fotokopi sertifikat yang bertuliskan memiliki hak tanggungan sebesar Rp 4 miliar.

“Waktu datang menanyakan nama orangtua saya, punya tanah seluas 9.573 meter persegi itu betul pak? Saya bilang betul pak, ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp4 miliar pada 2021 gitu. Yang dia bawa cuma fotocopy sertifikat, saya minta fotocopynya gak dikasih, cuma dikasih foto aja,” ujar Karyan.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata sertifikat milik ayahnya berada di tangan kakak ayahnya atau uwa setelah melakukan Ajudikasi.

Kakak Kacung Supriatna, sebagai anak paling tertua yang berhak memegang berkas dan arsip-arsip penting keluarga, memegang peranan dalam kepemilikan sertifikat tersebut.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 16 Januari 2024

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 16 Januari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved