Berita Bekasi
Polisi Selidiki Kasus Petani di Bekasi yang Dapat Tagihan Rp 4 Miliar dari Perbankan
Korban telah membuat laporan kepolisian dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan kasus seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi yang mendapatkan tagihan sebesar hampir Rp 4 miliar.
Kacung didatangi sejumlah orang mengaku dari pihak bank untuk meminta melunasi pinjaman hampir sebesar Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi. Padahal Kacung sendiri merasa tidak pernah meminjam uang tersebut.
"Penanganan masalah kasus petani itu sudah ditangan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi saat dikonfirmasi pada Selasa (16/1/2024).
Dia menjelaskan, korban telah membuat laporan kepolisian dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Sementara kasusnya itu bermula ketika korban menitipkan sertifkatnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nipro Indonesia Jaya Butuh 12 Operator Produksi Lulusan SLTA Sederajat
Baca juga: Akun Instagram Mahfud MD Disusupi Video Mirip Tentara Israel Sundul Bola, Stafsus: Sedang Dipulihkan
Namun, ternyata oleh pelaku digadaikan untuk meminjam uang.
"Jadi semua dipalsukan mulai dari identitas korban dan semua-semuanya," imbuhnya.
Saat ini kata AKP Akhmadi, pihaknya tengah mendalami kasus ini guna menentukan sejumlah pelaku.
Dari penyelidikan ini juga diterapkan lima pasal yakni Pasal 263, 264, 266, KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.
Kemudian pasal 273 KUHPidana tentang gadai tanpa izin, dan pasal 385 KHUPidana dengan penyerobotan tanah.
Baca juga: Dibayar Rp 1,5 Juta, RZ Diminta Bunuh Karyawan Toyota di Karawang Atas Permintaan Istri Korban
Baca juga: Motif Istri Karyawan Toyota Sewa Pembunuh Bayaran, Punya PIL dan Ingin Kuasi Harta Gono-Gini
"Ada lima pasal kita terapkan ancaman hukumannya 4 sampai 8 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi terkejut mendapatkan tagihan sebesar hampir Rp 4 miliar.
Sejumlah orang mengaku dari pihak bank mendatangi rumahnya meminta untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.
Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut merasa tidak pernah mengajukan maupun mendapatkan pinjaman yang ditagihkan kepadanya.
“Datang tiga orang menagih hutang bilangnya dari bank asal Jakarta. Saya kaget kedatangan itu. Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp3 miliar lebih hampir Rp4 miliar,” ungkap Kacung kepada awak media pada Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Karyawan Toyota Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Istri Jadi Dalangnya dan Adik Ipar Ikut Bantu
Baca juga: Respon Ketimpangan Akses Kesehatan di Indonesia Timur, Anies Baswedan Janji Hadirkan Kesetaraan
Kacung Supriatna
Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru
melunasi pinjaman
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Polres Metro Bekasi
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Tetapkan Kawasan Stadion Wibawamukti Jadi Lokasi CFD, Digelar Sekali Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.