Berita Bekasi
Polisi Selidiki Kasus Petani di Bekasi yang Dapat Tagihan Rp 4 Miliar dari Perbankan
Korban telah membuat laporan kepolisian dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Kacung mengungkapkan penagihan itu dialami oleh Kacung pada 2021 lalu. Hingga 2024, dirinya belum mengetahui pihak yang menggunakan identitas maupun sertifikat tanah miliknya sebagai agunan untuk pinjaman tersebut.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Metro Bekasi.
"Selama ini saya gak ngerasa punya hutang sampe segitu, seratus ribu juga saya gak pernah pinjam,” tambah Kacung didampingi anaknya Karyan (40).
Sementara itu, Karyan mengatakan bahwa sepengetahuannya ayahnya tak pernah melakukan pinjaman kemana pun.
Kedatangan tiga orang penagih hutang dari salah satu lembaga keuangan pelat merah membuatnya terkejut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Karyawan Toyota Dibunuh, Bukan Dibegal, Dalangnya Istri Sendiri
Baca juga: Mendikbud Diminta Tambah Anggaran Riset, TKN Prabowo-Gibran: Target Kami 1,5 persen PDB
Saat datang ke rumahnya, pihak lembaga keuangan mengonfirmasi mengenai nama orangtuanya dan kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi.
Selanjutnya, mereka mengonfirmasi adanya pinjaman yang harus dilunasi oleh ayahnya, dengan membawa fotokopi sertifikat yang bertuliskan memiliki hak tanggungan sebesar Rp 4 miliar.
“Waktu datang menanyakan nama orangtua saya, punya tanah seluas 9.573 meter persegi itu betul pak? Saya bilang betul pak, ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp4 miliar pada 2021 gitu. Yang dia bawa cuma fotocopy sertifikat, saya minta fotocopynya gak dikasih, cuma dikasih foto aja,” ujar Karyan.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata sertifikat milik ayahnya berada di tangan kakak ayahnya atau uwa setelah melakukan Ajudikasi.
Kakak Kacung, sebagai anak paling tertua yang berhak memegang berkas dan arsip-arsip penting keluarga, memegang peranan dalam kepemilikan sertifikat tersebut.
Baca juga: Merasa Tak Pernah Pinjam, Petani di Bekasi Terkejut Dapat Tagihan Rp 4 Miliar dari Perbankan
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Naik Rp 4.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Kakak Kacung mengaku meminjam sertifikat untuk kepentingan pemecahan sertifikat, keluarga memutuskan untuk melibatkan seorang perantara.
Meskipun demikian, hingga saat ini, proses pemisahan sertifikat tersebut belum kunjung selesai setelah hampir dua puluh tahun berlalu.
“Saya telusuri kemarin, saya datang ke sana sama abang saya. Ternyata, data yang ada di sana itu di notaris itu datanya data palsu semua, termasuk bukti-buktinya saya minta dari sana gak dikasih, minta data semuanya berkas gak dikasih, cuma bisanya di foto,” tambah Karyan
Tak hanya itu, Karyan juga menemukan banyak kejanggalan saat menelusuri ke Kantor Notaris, BPN Kabupaten Bekasi, hingga PT Askrindo Indonesia.
Dalam berkas-berkas yang dilihatnya selama penelusuran, tanda tangan ayah dan ibunya berbeda di e-KTP dan surat penyetujuan hak tanggungan untuk lembaga keuangan hingga adanya surat nikah orangtuanya.
Baca juga: Puan Sebut Ganjar dan Anies Sudah Jalin Komunikasi, Nusron Wahid: Kami Fokus Menghemat Uang Rakyat
Baca juga: Pamer Foto Jersey Nomor 2, Dua Camat yang Dipanggil Bawaslu Kota Bekasi Hari Ini Statusnya Saksi
Kacung Supriatna
Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru
melunasi pinjaman
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Polres Metro Bekasi
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Tetapkan Kawasan Stadion Wibawamukti Jadi Lokasi CFD, Digelar Sekali Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.