Kasus Pembunuhan

Awalnya Diajak Kerja Angkringan, Enggak Tahunya RZ Disuruh Jadi Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota

Eksekutor pembunuhan berencana karyawan Toyota itu ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas pada 17 Januari 2023.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap Rizal Nur Firdaus atau RZ (24) sebagai eksekutor pembunuhan karyawan Toyota Arif Sriyono (32) di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari. Pelaku merupakan suruhan istri korban Ossy Claranita atau OC (32) dan adik kandungnya Pandu atau PD (19). 

"Awalnya sempat berbicara mengenai modus meracuni, namun kemudian disepakati menggunakan modus begal," katanya.

Kapolres Karawang juga menyebut upaya percobaan pembunuhan ini rupanya sudah dilakukan beberapa kali dari sejak 29 Desember 2023.

Dari mulai mengajak makan, supaya korban keluar dari rumahnya. Namun sempat gagal karena korban mengajak anaknya.

Sampai akhirnya pada 9 Februari 2024 dini hari, akhirnya korban terbujuk untuk keluar dari rumahnya oleh tersangka PD dengan modus pura-pura mogok motornya sehingga pada Selasa 9 Januari 2024 terjadilah pencurian dengan kekerasan tersebut sesuai skenario seperti pembegalan.

Baca juga: Polri Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Kepolisian, Pendaftaran Lewat Online

Baca juga: Warung Makan Padang Dibobol Komplotan Pencuri, Pelakunya Terekam CCTV

"Tersangka RZ berperan pada saat itu membonceng korban dan kemudian langsung menusukan sebilah pisau ke bagian leher. Kemudian diikuti juga dengan sabetan celurit oleh PD, dan beberapa tusukan lagi oleh RZ," beber dia.

Tindakan itu membuat korban bersimbah darah dan tewas seketika di tempat kejadian perkara. Setelah itu, kedua tersangka RZ dan PD melarikan diri.

"Kami memiliki bukti rekaman cctv pelarian tersangka disalah satu minimarket daerah Loji Karawang dan akhirnya setelah menelpon tersangka OC. Akhirjya OC melakukan pembayaran melunasi pembayaran Rp 1,5 juta dan menyampaikan untuk membawa motor korban sesuai kesepakatan diawal," jelasnya.

Tersangka OC juga mengarahkan RZ untuk pergi ke Banyumas dan untuk membuang barang bukti berupa senjata tajam (sajam). Saat sampai di rumah sajam dibuang di sungai Serayu.

Wirdhanto menambahkan, tersangka RZ dijerat pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 junto pasal 56 dan atau pasal 356 ayat 3 KUHP junto pasal 56 KUHP dan atau pasal 338 dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan atau seumur hidup. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved