Berita Kriminal

21 Pelaku Penipuan Aplikasi Kencan Online Ditangkap di Apartemen, Begini Modus Kejahatannya

Adapun tiga dari 21 pelaku penipuan modus love scamming ini telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni satu orang WNI dan dua WNA asal China.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Bareskrim Polri meringkus 21 pelaku penipuan modus love scamming jaringan internasional. Dari jumlah itu, dua pelaku di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China. 

Korban berikutnya dibujuk rayu untuk dapat berbinis dengan membuka akun toko online melalui http://sop66hccgolf.com.

Kemudian pelaku membujuk korban untuk melakukan deposit sebesar Rp20 juta. 

"Untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko link," ucapnya.

Mereka masing-masing beroperasi dengan empat karakter yang berbeda.

Sehingga dapat meraih keuntungan maksimal sebesar Rp40-50 miliar per bulan.

Djuhandani mengatakan, dari kasus tersebut sebanyak 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan para pelaku untuk beroperasi disita.

"Dari pelaku, pasal yang dilanggar yaitu tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisi dan atau dapat membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau penipuan yang dimaksud pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 th 2016 Tentang Perubahan atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP," katanya.

"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," lanjut jenderal bintang satu itu.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 
 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved