Berita Karawang
Puluhan Klub Motor dan Ormas di Karawang Deklarasi Anti Knalpot Brong
Deklarasi ini diikuti 13 klub motor dan 10 ormas untuk mendukung larangan penggunaan knalpot brong di wilayah Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Puluhan klub motor dan organisasi masyarakat (ormas) deklarasi anti knalpot brong atau bising di halaman Mapolres Karawang pada Sabtu (20/1/2024) malam.
Deklarasi ini diikuti 13 klub motor dan 10 ormas untuk mendukung larangan penggunaan knalpot brong di wilayah Karawang.
Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal mengatakan, deklarasi ini sebagai bentuk komitmen pemerintah, kepolisian dan elemen masyarakat dalam menciptakan Kabupaten Karawang yang aman dan kondusif.
Setelah sebelumnya, pemerintah, Kepolisian, TNI dan pelajar deklarasi. Kali ini bagian elemen masyarakat yakni klub motor dan ormas.
"Pada malam hari ini kita mengadakan deklarasi bersama elemen masyarakat untuk komitmen bersama mendukung tentang Perda Nomor 20 tahun 2023 dan tentang UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 terkait larangan knalpot brong,” ujarnya saat diwawancarai pada Sabtu malam, 20 Januari 2024.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 22 Januari 2024 Besok
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 22 Januari 2024 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Ryan Faisal menegaskan, elemen masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemerintah dan kepolisian guna mewujudkan Karawang zero knalpot brong.
Apalagi, kepolisian bersama pemerintah bakal gencar merazia knalpot brong tidak hanya diperkotaan akan tetapi hingga ke daerah perkampungan.
"Kita harapkan mereka bisa mengingatkan masyarakat tentang larangan knalpot brong. Untuk sama-sama berkomitmen untuk menciptakan suasana Karawang yang kondusif," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Polres Karawang berkomitmen untuk melarang penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Karawang.
Komitmen itu dituangkan dalam Deklarasi Anti Knalpot Brong Wilayah Kabupaten Karawang yang dilakukan Polres, Pemda, Kodim 0604 Kejaksaan Negeri Karawang bersama pelajar dan komunitas motor di Plaza Pemda Karawang pada Rabu 17 Januari 2024.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 22 Januari 2024 Besok di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 22 Januari 2024 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
Pada kesempatan itu, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pihaknya bersama Satpol PP dan Dishub gencar melakukan razia knalpot brong.
Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising dan keamanan pengendara.
"Jadi kita lakukan razia ini secara rutin dengan waktu secara random dan menyasar bukan hanya pengendara saja tapi bengkel-bengkel atau toko-toko yang menjual dan memasang knalpot brong," ungkap Kapolres Karawang.
Dia menegaskan dalam razia knalpot brong tak hanya dikenakan Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.
Akan tetapi juga dijerat Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Gunung Raja Paksi Tbk Butuh Pengawas Produksi FSC Lulusan Sarjana
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT OS Selnajaya Indonesia Butuh 30 Driver Carpool, Gaji Rp 5 Juta Lebih
klub motor
organisasi masyarakat (ormas)
deklarasi anti knalpot brong
Kabag Ops Polres Karawang
Kompol Ryan Faisal
Wajah Baru Kawasan Wisata Situ Kamojing Cikampek, Dulunya Becek Kini Hasilkan Omzet Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Heboh, Wanita ODGJ Asal Banten Bawa Golok Mengamuk di Depan Polres Karawang |
![]() |
---|
Banyak Pelajar SMA Bawa Motor ke Sekolah, DPRD Karawang: Tidak Masalah Asal Punya SIM |
![]() |
---|
1.859 Pekerja Tidak Ambil BSU, Uang Rp 1,1 Miliar di Kantor Pos Karawang Dikembalikan ke Negara |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Narkoba di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.