Selasa, 28 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Puluhan Klub Motor dan Ormas di Karawang Deklarasi Anti Knalpot Brong

Deklarasi ini diikuti 13 klub motor dan 10 ormas untuk mendukung larangan penggunaan knalpot brong di wilayah Karawang.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Puluhan klub motor dan organisasi masyarakat (ormas) deklarasi anti knalpot brong atau bising di halaman Mapolres Karawang pada Sabtu malam, 20 Januari 2024. 

"Jadi yang menjual termasuk memasang bisa dijerat oleh perda atau undang-undang lalu lintas dengan melihat derajatnya," katanya.

Untuk perda sendiri bisa dijerat pidana penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Kata Wirdhanto, pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang dan Pengadilan Negeri Karawang bisa dilaksanakan sidang ditempat supaya Perda ini bisa memiliki efek jera.

"Maka sekarang ini kita gencar sosialisasikan terkait perda tersebut," katanya.

Sementara Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan, pelarangan penggunaan knalpot brong ini telah diatur dalam Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam perda tersebut, diantaranya disebutkan dalam Pasal 19 huruf (j), setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Warga Karawang Keracunan Gas Pabrik Soda, Jumlah Korban Puluhan Orang, Bakal Bertambah

Baca juga: Korban Keracunan Gas Capai Ratusan Orang, Bupati Karawang Ancam Tutup Operasional Pabrik Bahan Kimia

Kemudian huruf (k) berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

"Jadi jangan sampai nih nanti saya dengar adik-adik pelajar yang hadir dalam deklarasi anti knalpot brong kena razia knalpot brong. Nanti sampaikan juga ke temen-temen yang lain jangan pakai knalpot brong," kata Bupati.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved