Selasa, 19 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Puluhan Klub Motor dan Ormas di Karawang Deklarasi Anti Knalpot Brong

Deklarasi ini diikuti 13 klub motor dan 10 ormas untuk mendukung larangan penggunaan knalpot brong di wilayah Karawang.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Puluhan klub motor dan organisasi masyarakat (ormas) deklarasi anti knalpot brong atau bising di halaman Mapolres Karawang pada Sabtu malam, 20 Januari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG  — Puluhan klub motor dan organisasi masyarakat (ormas) deklarasi anti knalpot brong atau bising di halaman Mapolres Karawang pada Sabtu (20/1/2024) malam.

Deklarasi ini diikuti 13 klub motor dan 10 ormas untuk mendukung larangan penggunaan knalpot brong di wilayah Karawang.

Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal mengatakan, deklarasi ini sebagai bentuk komitmen pemerintah, kepolisian dan elemen masyarakat dalam menciptakan Kabupaten Karawang yang aman dan kondusif.

Setelah sebelumnya, pemerintah, Kepolisian, TNI dan pelajar deklarasi. Kali ini bagian elemen masyarakat yakni klub motor dan ormas.

"Pada malam hari ini kita mengadakan deklarasi bersama elemen masyarakat untuk komitmen bersama mendukung tentang Perda Nomor 20 tahun 2023 dan tentang UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 terkait larangan knalpot brong,” ujarnya saat diwawancarai pada Sabtu malam, 20 Januari 2024.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 22 Januari 2024 Besok

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 22 Januari 2024 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Ryan Faisal menegaskan, elemen masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemerintah dan kepolisian guna mewujudkan Karawang zero knalpot brong.

Apalagi, kepolisian bersama pemerintah bakal gencar merazia knalpot brong tidak hanya diperkotaan akan tetapi hingga ke daerah perkampungan.

"Kita harapkan mereka bisa mengingatkan masyarakat tentang larangan knalpot brong. Untuk sama-sama berkomitmen untuk menciptakan suasana Karawang yang kondusif," jelasnya.

klub motor ormas - 21 Jan
Puluhan klub motor dan organisasi masyarakat (ormas) deklarasi anti knalpot brong atau bising di halaman Mapolres Karawang pada Sabtu malam, 20 Januari 2024.

Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Polres Karawang berkomitmen untuk melarang penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Karawang.

Komitmen itu dituangkan dalam Deklarasi Anti Knalpot Brong Wilayah Kabupaten Karawang yang dilakukan Polres, Pemda, Kodim 0604 Kejaksaan Negeri Karawang bersama pelajar dan komunitas motor di Plaza Pemda Karawang pada Rabu 17 Januari 2024.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 22 Januari 2024 Besok di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 22 Januari 2024 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Pada kesempatan itu, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pihaknya bersama Satpol PP dan Dishub gencar melakukan razia knalpot brong.

Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising dan keamanan pengendara.

"Jadi kita lakukan razia ini secara rutin dengan waktu secara random dan menyasar bukan hanya pengendara saja tapi bengkel-bengkel atau toko-toko yang menjual dan memasang knalpot brong," ungkap Kapolres Karawang.

Dia menegaskan dalam razia knalpot brong tak hanya dikenakan Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

Akan tetapi juga dijerat Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Gunung Raja Paksi Tbk Butuh Pengawas Produksi FSC Lulusan Sarjana

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT OS Selnajaya Indonesia Butuh 30 Driver Carpool, Gaji Rp 5 Juta Lebih

"Jadi yang menjual termasuk memasang bisa dijerat oleh perda atau undang-undang lalu lintas dengan melihat derajatnya," katanya.

Untuk perda sendiri bisa dijerat pidana penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Kata Wirdhanto, pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang dan Pengadilan Negeri Karawang bisa dilaksanakan sidang ditempat supaya Perda ini bisa memiliki efek jera.

"Maka sekarang ini kita gencar sosialisasikan terkait perda tersebut," katanya.

Sementara Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan, pelarangan penggunaan knalpot brong ini telah diatur dalam Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam perda tersebut, diantaranya disebutkan dalam Pasal 19 huruf (j), setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Warga Karawang Keracunan Gas Pabrik Soda, Jumlah Korban Puluhan Orang, Bakal Bertambah

Baca juga: Korban Keracunan Gas Capai Ratusan Orang, Bupati Karawang Ancam Tutup Operasional Pabrik Bahan Kimia

Kemudian huruf (k) berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

"Jadi jangan sampai nih nanti saya dengar adik-adik pelajar yang hadir dalam deklarasi anti knalpot brong kena razia knalpot brong. Nanti sampaikan juga ke temen-temen yang lain jangan pakai knalpot brong," kata Bupati.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved