Berita Properti
Ikuti Aturan Pemerintah, Beli Rumah di Citra Swarna Group Gratis PPN
Insentif Bebas PPN ini diberlakukan untuk semua project Citra Swarna Group, yakni Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Mengikuti aturan pemerintah, masyarakat membeli rumah di Citra Swarna Group (CSG) gratis Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah memberlakukan insentif PPN atas penjualan properti sejak November 2023 hingga Juni 2024 sebesar 100 persen.
Insentif yang ditanggung pemerintah ini diberikan kepada pembelian rumah baru dibawa Rp 2 miliar.
"Kami menyambut baik kebijakan itu dan tentunya kita langsung ikuti," kata Direktur Sales & Marketing Citra Swarna Group, Hengky Japri dalam keterangan pada Selasa, 23 Januari 2024.
Citra Swarna Group (CSG) sendiri memiliki beberapa proyek perumahan, di Karawang, Serang dan Bogor dan masuk dalam kategori perumahan dengan harga di bawah Rp 2 miliar rupiah.
Baca juga: KPU Karawang Distribusikan 27.560 Bilik Suara dan 6.890 ATK ke Seluruh PPK
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 23 Januari 2024
Pihaknya memberikan bebas biaya PPN kepada konsumen sesuai dengan aturan pemerintah dalam rangka penguatan sektor perumahan untuk menopang pertumbuhan ekonomi.
“Kita ikuti aturan pemerintah, karena hal ini sangat positif untuk para Developer di Indonesia, khususnya bagi CSG dan bagi target konsumen dengan pendapatan kelas menengah," jelssnya.
Insentif Bebas PPN ini diberlakukan untuk semua project Citra Swarna Group, yakni Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Karawang.
Lalu, Citra Swarna Tembong City di Kota Serang, serta Citra Swarna Riverside dan Dharmawangsa Hills di Bogor.
Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) ini hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 23 Januari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 23 Januari 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai peraturan menteri ini.
Orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
Tak hanya itu, Warga Negara Asing yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi Warga Negara Asing juga bisa mendapatkan insentif ini.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif tersebut diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 sampai Juni 2024, insentif akan diberikan sebesar 100 persen.
Kemudian, penyerahan rumah pada masa pajak Juli sampai dengan Desember 2024 akan memberikan insentif PPN sebesar 50 persen.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 23 Januari 2024 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Chang Shin Indonesia Butuh 40 Tenaga Operator Produksi Bottom
Citra Swarna Group (CSG)
pajak pertambahan nilai (PPN)
Direktur Sales & Marketing Citra Swarna Group
Hengky Japri
| Inovasi Elektronik Premium Resmi Masuk Indonesia, Targetkan Penguatan Smart Living Nasional |
|
|---|
| GPI dan Sumitomo Forestry Indonesia Lakukan Serah Terima Unit Morizono |
|
|---|
| Tawarkan Konsep Eco-Living, Mekar Lodji Parahyangan Luncurkan Show Unit Tipe Bougenvil |
|
|---|
| Investasi di Karawang Meningkat, Produk Hunian dan Komersial Jadi Incaran |
|
|---|
| Rayakan 50 Tahun Perjalanan, Summarecon Hadirkan Ruang Ekshibisi Summarecon Discovery |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/CSG-23-Jan.jpg)