Kasus Pembunuhan
Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Karyawan Toyota Didalangi Istrinya di Karawang
Ada sebanyak 15 adegan dalam pra reka ulang atau pra rekonstruksi kasus pembunuhan karyawan Toyota yang direkayasa pembegalan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana karyawan Toyota Arif Sriyono (32) yang didalangi istrinya.
Fakta baru itu ditemukan ketika Polres Karawang menggelar pra reka ulang atau pra rekontruksi kejadian pembunuhan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, pada pra rekonstruksi polisi mendatangkan dua tersangka yakni Pandu (19) dan Rizal (24) di tempat kejadian perkara (TKP) pinggir irigasi sasak misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari.
Ada sebanyak 15 adegan dalam pra reka ulang atau pra rekonstruksi kasus pembunuhan karyawan Toyota yang direkayasa pembegalan.
"Kurang lebih tadi ada 15 adegan, khususnya ketika pembunuhannya," kata Abdul, Selasa (23/1/2024).
BERITA VIDEO: PENANGKAPAN EKSEKUTOR PEMBUNUHAN BERENCANA KARYAWAN TOYOTA
Dalam reka adegan itu terlihat rekan dan adik ipar korban, Arif Sriyono (32) itu memperagakan adegan mulai dari memancing korban dengan menghubungi melalui telepon agar korban datang menolong pelaku yang motornya mogok hingga proses eksekusi.
Adegan demi adegan itu akan disinkronkan dengan keterangan pelaku dan saksi-saksi.
"Fakta - fakta terbaru yang kami temukan bahwa ternyata dari hasil pemeriksaan kita terhadap pelaku R (Rizal) pada pukul 01.17 WIB pelaku R dan P (Pandu) sempat berhenti di minimarket di Loji untuk memberitahukan kepada pelaku OC (Ossy Claranita) yaitu istri korban, jika mereka telah berhasil, " kata dia.
Baca juga: Turun Rp 2.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Segini, Cek Rinciannya
Baca juga: Gelar Dealer Gathering, United E-Motor Perkenalkan Model Motor Listrik Terbaru yang Bakal Dirilis
Mereka para pelaku telah merencanakan rutenya. Setelah melakukan pembunuhan rute mereka selanjutnya pergi ke wilayah Loji di selatan Karawang.
Saat di pemberhentian kedua di sebuah warung, Ossy meminta Pandu dan Rizal tak banyak berhenti karena khawatir akan menimbulkan kecurigaan.
"Sehingga pelaku P (Pandu) dan pelaku R (Rizal) berangkat menuju kosan untuk membereskan baju, pakaian. Kemudian pelaku R kabur menuju ke arah Purwokerto," kata Abdul.
Polres Karawang menangkap Rizal Nur Firdaus atau RZ (24) eksekutor pembunuhan Arif Sriyono (32) karyawan Toyota di Karawang, Jawa Barat.
Awalnya Arif tewas karena aksi pembegalan, namun terungkap pembunuhan berencana dengan didalangi istrinya sendiri Ossy Claranita atau OC (32) dan adik kandungnya Pandu atau PD (19).
Baca juga: Terungkap dari Rekonstruski, Tersangka Pembunuhan Mahasiswi juga Rudapaksa saat Korban Tak Berdaya
Baca juga: Ikuti Aturan Pemerintah, Beli Rumah di Citra Swarna Group Gratis PPN
"RZ kami tangkap di rumahnya di wilayah Banyumas bersama sepeda motor milik korban," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/2024).
Wirdhanto mengatakan, saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Sehingga kepolisian melakukan tindakan tindakan tegas terukur ke kakinya.
"Kami lakukan tegas terukur di kaki kanan dan kirinya karena melawan dan hendak kabur," jelas dia.
Wirdhanto menjelaskan, pelaku RZ melakukan pembunuhan bersama adik ipar korban atau adik kandung istri korban OC.
Usai mengeksekusi Arif Sriyono pada Selasa (9/1/2024) dini hari, OC menyuruh RZ dan PD kabur membawa semua barang bukti keduanya ke wilayah Loji, Karawang.
Baca juga: KPU Karawang Distribusikan 27.560 Bilik Suara dan 6.890 ATK ke Seluruh PPK
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 23 Januari 2024
Akan tetapi, tak lama itu RZ disuruh pergi ke kampung halamannya di Bayumas setelah diberikan upah atau bayaran sebesar Rp 1,5 juta oleh OC.
"RZ kabur ke Banyumas dengan membawa HP, helm, jaket barang bukti yang digunakan, dan senjata tajam di dalam tas," kata Wirdhanto.
Lalu Ossy juga menyuruh Rizal membuang senjata tajam yang digunakan. Sehingga barang bukti senjata tajam itu dibuang ke Sungai Serayu di Banyumas.
"Untuk barang bukti senjata tajam dibuang ke sungai oleh pelaku RZ," katanya.
Wirdhanto menerangkan, pelaku RZ dijerap Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Polres Karawang
kasus pembunuhan berencana
karyawan Toyota
Kepala Satuan Reserse Kriminal
AKP Abdul Jalil
Kuli Proyek Dibunuh di Kosan Kembangan Jakbar, Ada Luka Tusuk di Dada, Pelaku Masih Diselidiki |
![]() |
---|
Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan, RS Polri Temukan Sejumlah Luka di Tubuhnya |
![]() |
---|
Tak Menunduk, Inilah Tampang Wisman yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Keseharian Suami Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk Jakbar, Ternyata Seperti Ini |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Warga Geger Usai Dengar Jeritan Histeris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.