Berita Kriminal

Terungkap dari Rekonstruski, Tersangka Pembunuhan Mahasiswi juga Rudapaksa saat Korban Tak Berdaya

Tersangka Argiyan Arbirama melakukan 30 adegan rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Kayla Rizki Andi (20), di Sukmajaya, Kota Depok.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Argiyan Arbirama (20), tersangka pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi di Sukmajaya, Kota Depok menjalani rekonstruksi pada Selasa siang, 23 Januari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Argiyan Arbirama (20), tersangka pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi menjalani proses rekonstruksi pada Selasa siang, 23 Januari 2024. 

Tersangka Argiyan Arbirama melakukan 30 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Kayla Rizki Andi (20), di Sukmajaya, Kota Depok.

Adegan rekonstruksi yang diperankan tersangka bertambah dari awal yang tertera berkas berita acara pemeriksaan (BAP) berjumlah 25 adegan.

Salah satu adegan yang diperankan dalam rekonstruksi tersebut, saat tersangka memperkosa korban saat kondisinya sudah tidak berdaya.

Tersangka terlebih dahulu mencekik leher korban hingga tak berdaya, kemudian ia melucuti pakaiannya sebelum melakukan tindakan biadab itu.

BERITA VIDEO : SOSOK ISTRI CANTIK DI CIKARANG DIBUNUH SUAMI, SEMPAT BUAT STATUS PILU

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut diawali dengan adegan korban yang mendatangi kontrakan pelaku di Jalan Belacus, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Kemudian, tersangka menjemput korban yang sudah ada di gang menuju kontrakannya.

Usai memasuki kontrakannya tersebut, tersangka sempat mengajak korban untuk berhubungan badan.

Baca juga: Ikuti Aturan Pemerintah, Beli Rumah di Citra Swarna Group Gratis PPN

Baca juga: KPU Karawang Distribusikan 27.560 Bilik Suara dan 6.890 ATK ke Seluruh PPK

Namun saat itu korban menolak dan melakukan perlawanan hingga pelaku mencekik leher korban.

Dalam kondisi marah, tersangka kemudian memperkosa korban sebelum akhirnya kabur menggunakan sepeda motor.

Rangkaian proses rekonstruksi tersebut dilaksanakan selama sekitar 1,5 jam, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka Argiyan Arbirama (20) terhadap korban Kayla Rizki Andi (20), Selasa, 23 Januari 2024.

Pantauan di lokasi, rekonstruksi tersebut dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Belacus, Sukmajaya, Kota Depok sekira pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 23 Januari 2024

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 23 Januari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Nampak tersangka menjalani rekonstruksi dengan mengenakan baju tahanan dan peci berwarna putih, serta masker yang menutupi mukanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved