Berita Politik

Buntut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Pengamat Nilai Jokowi Penuhi Syarat untuk Dimakzulkan

Menurut Bivitri Susanti, pernyataan Jokowi seperti itu, terlebih saat didampingi para petinggi militer, sudah memenuhi unsur perbuatan tercela.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Diskusi bertajuk Pemilu Curang: Menyoal Netralitas Presiden Hingga Pelaporan Kemhan ke Bawaslu yang digelar di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024. 

Kemudian Bivitri Susanti juga menyinggung Pasal 282 dan 283 undang-undang yang sama.

Baca juga: Prabowo Unggul 50 Persen pada Hasil Survei Capres oleh Media Asing, The Economist

Baca juga: Kamis Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Turun Rp 4.000 Per Gram, Ini Detailnya

Pasal 282 berbunyi:
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikn salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Pasal 283 berbunyi:
(1) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Sementara keberpihakan Jokowi dinilai menguntungkan peserta Pemilu tertentu, yang dalam hal ini Gibran sebagai anaknya.

Atas dasar itulah, Bivitri Susanti menganggap bahwa perbuatan Jokowi sudah melanggar undang-undang, sehingga dapat didorong untuk pemakzulan.

Baca juga: Pemkab Bekasi Lanjutkan Pembangunan Lapangan Squash Berstandar Internasional

Baca juga: Sidik Kasus Korupsi di Kemenkumham, KPK Periksa Politikus Golkar Idrus Marham

"Sebenarnya kan diatur secaa jelas di Pasal 282 dan 283 bahwa pejabat negara itu tidak boleh melakukan tindakan dan lain sebagainya yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta selama kampanye. Jadi sudah melanggar belum? Sudah. Apakah itu kemudian bisa kita dorong sampai pemakzulan? Menurut saya sih bisa," katanya.

Hanya saja, saat ini bola pemakzulan berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara para anggota DPR, sejauh ini dianggap cenderung pragmatis sebab merupakan politisi yang kerap menimbang-nimbang untung-rugi secara politis.

"Cuma bolanya memang dalam ruang politik formal bukan di tangan kita, tapi di tangannya DPR. Tapi kita tahu tantangannya: semua politisi itu kan pragmatis. Semua ngitung. Kalau saya serang nih Jokowi, saya ruginya apa, saya untungnya apa," tandasnya.

Pernyataan Jokowi

Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) memberikan tanggapan terkait adanya pandangan bahwa sejumlah menteri di kabinetnya ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau partai politik.

Baca juga: Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolres Metro Bekasi Cek Gudang Logistik Pemilu

Baca juga: Usut Kasus Kebocoran Gas Pabrik Kertas, Polres Karawang Tunggu Hasil Pemeriksaan Puslabfor dan KBRN

Menurut Presiden Jokowi setiap orang di negara demokrasi seperti Indonesia memiliki hak politik yang sama.

"Hak demokrasi,  hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Presiden Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI,  di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Menurut Presiden Jokowi sebagai pejabat boleh berkampanye, bahkan bukan hanya pejabat setingkat Menteri saja, Presiden sekalipun boleh berkampanye.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved