Berita Politik

Buntut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Pengamat Nilai Jokowi Penuhi Syarat untuk Dimakzulkan

Menurut Bivitri Susanti, pernyataan Jokowi seperti itu, terlebih saat didampingi para petinggi militer, sudah memenuhi unsur perbuatan tercela.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Diskusi bertajuk Pemilu Curang: Menyoal Netralitas Presiden Hingga Pelaporan Kemhan ke Bawaslu yang digelar di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024. 

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Presiden Jokowi.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Baca juga: Bentrok Ormas di Karawang Dipicu Rebutan Lahan Proyek, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

Baca juga: Himbau Hargai Hak Politik Presiden dan Menteri, Nusron Wahid: Kuncinya Tak Gunakan Fasiiltas Negara

Menurut Presiden Jokowi yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Taufik Ismail)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved