Berita Karawang
Bentrok Ormas di Karawang Dipicu Rebutan Lahan Proyek, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka
Peristiwa bentrok ormas tersebut membuat tiga orang mengalami luka cukup parah hingga dirawat ke rumah sakit.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang menetapkan tujuh tersangka dari dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat bentrok di Dusun Serang, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, pada Senin lalu, 8 Januari 2024.
Diduga penyebab bentrok dua kelompok ormas tersebut karena berebut lahan proyek pembangunan wisma penginapan.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, kejadian bentrok ormas itu membuat tiga orang mengalami luka cukup parah hingga dirawat ke rumah sakit.
Korban alami luka akibat pukulan benda tumpul, bambu, botol kaca, hingga senjata tajam.
"Kita tetapkan tujuh tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Satu orang kita lakukan penahanan atas nama RM, umur 24 tahun, belum bekerja, alamat Cikampek," kata Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo di Mapolres Karawang, Rabu, 24 Januari 2024.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ajinomoto Indonesia - Karawang Factory Butuh Quality Assurance Staff
Baca juga: Tak Langgar Aturan, Habiburokhman Tegaskan Presiden Boleh Dukung Capres Manapun
Tersangka RM dijerat Pasal 170 KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Dari tujuh orang tersangka, kata Prasetyo, satu orang masih buron.
Adapun lima orang tersangka lain tidak dilakukan penahanan namun diharuskan wajib lapor lantaran dijerat Pasal 385 KUHPidana.
Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, pengeroyokan atau perkelahian terjadi antara ormas Pemuda Pancasila dan BPPKB pada 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kejadian berawal saat ormas PP mendatangi BPPKB untuk menanyakan terkait kegiatan salah satu proyek di wilayah Purwasari.
Baca juga: Respon Pernyataan Jokowi, Perludem Desak Bawaslu Tindak Tegas Ketidaknetralan Aparatur Negara
Baca juga: Jokowi Bilang Presiden Boleh Berkampanye, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Itu Merusak Etika dan Moral
Ormas BPPKB merasa tidak terima didatangi dan mengirim voice note kepada anggota PP yang intinya mengajak ribut.
"Sehingga tidak lama pada saat itu ormas PP yang sedang di sekretariat didatangi oleh sekitar 30 orang yang berasal dari LSM BPPKB," kata Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo.
Dari kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti enam buah bambu dan satu set baju.
Sebelumnya, aksi saling bentrok itu juga viral dan tersebar digroup WhatsApp (WA).
Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Kembali Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI
Baca juga: Survei LSI di Sumbar, Prabowo-Gibran 49,8 Persen, Anies-Imin 42,1 Persen, Ganjar-Mahfud 4,3 Persen
Dalam video itu sejumlah massa saling menyerang dan terlihat juga ada seseorang yang terkapar dengan kondisi luka.
Personil gabungan TNI-POLRI juga sampai disiagakan di lokasi bentrok.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Polres Karawang
organisasi masyarakat (ormas)
Wakapolres Karawang
Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo
bentrok ormas
Wajah Baru Kawasan Wisata Situ Kamojing Cikampek, Dulunya Becek Kini Hasilkan Omzet Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Heboh, Wanita ODGJ Asal Banten Bawa Golok Mengamuk di Depan Polres Karawang |
![]() |
---|
Banyak Pelajar SMA Bawa Motor ke Sekolah, DPRD Karawang: Tidak Masalah Asal Punya SIM |
![]() |
---|
1.859 Pekerja Tidak Ambil BSU, Uang Rp 1,1 Miliar di Kantor Pos Karawang Dikembalikan ke Negara |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Narkoba di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.