Kasus Pemerasan

Polda Metro Jaya Limpahkan Kembali Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI

Berkas perkara kasus pemerasan itu dibawa menggunakan dua koper oleh sejumlah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, hari Rabu ini, 24 Januari 2024.

Dari foto yang beredar, tampak berkas perkara kasus pemerasan itu dibawa menggunakan dua koper oleh sejumlah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 pukul 13.50 WIB atau siang ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya bakal kembali melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada pekan depan.

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Dibanderol Naik Jadi Rp 1.128.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Survei LSI di Sumbar, Prabowo-Gibran 49,8 Persen, Anies-Imin 42,1 Persen, Ganjar-Mahfud 4,3 Persen

Diketahui, berkas perkara itu sebelumnya dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut lantaran perlu dilengkapi syarat formil dan materiil.

"Minggu depan, akan dikirimkan kembali berkas perkara yang telah dilengkapi pemenuhan P19-nya oleh penyidik ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Sabtu, 20 Januari 2024.

Guna melengkapi berkas perkara, polisi kemudian kembali memeriksa Firli dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tak hanya itu, ada juga eks petinggi di Kementerian Pertanian, yakni Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Baca juga: Ajukan Praperadilan Kedua dalam Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Tunjuk Fahri Bachmid jadi Kuasa Hukum

Baca juga: Cabuli Dua Bocah Perempuan, Marbot Masjid di Karawang Ditangkap

Untuk pemeriksaan Firli Bahuri pada Jumat lalu, 19 Januari 2024, hanya berlangsung singkat selama 3 jam.

"Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat.

"Semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari jaksa penuntut umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," lanjutnya. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved