Kasus Pemerasan
Polda Metro Jaya Limpahkan Kembali Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI
Berkas perkara kasus pemerasan itu dibawa menggunakan dua koper oleh sejumlah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, hari Rabu ini, 24 Januari 2024.
Dari foto yang beredar, tampak berkas perkara kasus pemerasan itu dibawa menggunakan dua koper oleh sejumlah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 pukul 13.50 WIB atau siang ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya bakal kembali melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada pekan depan.
Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Dibanderol Naik Jadi Rp 1.128.000 Per Gram, Ini Detailnya
Baca juga: Survei LSI di Sumbar, Prabowo-Gibran 49,8 Persen, Anies-Imin 42,1 Persen, Ganjar-Mahfud 4,3 Persen
Diketahui, berkas perkara itu sebelumnya dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal tersebut lantaran perlu dilengkapi syarat formil dan materiil.
"Minggu depan, akan dikirimkan kembali berkas perkara yang telah dilengkapi pemenuhan P19-nya oleh penyidik ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Sabtu, 20 Januari 2024.
Guna melengkapi berkas perkara, polisi kemudian kembali memeriksa Firli dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tak hanya itu, ada juga eks petinggi di Kementerian Pertanian, yakni Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Baca juga: Ajukan Praperadilan Kedua dalam Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Tunjuk Fahri Bachmid jadi Kuasa Hukum
Baca juga: Cabuli Dua Bocah Perempuan, Marbot Masjid di Karawang Ditangkap
Untuk pemeriksaan Firli Bahuri pada Jumat lalu, 19 Januari 2024, hanya berlangsung singkat selama 3 jam.
"Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat.
"Semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari jaksa penuntut umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," lanjutnya. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Polda Metro Jaya
berkas perkara
kasus pemerasan
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.