Berita Nasional

Menkeu Purbaya Isyaratkan Tarif PPN Turun 2026, Daya Beli Masyarakat Jadi Sorotan

Menkeu Purbaya isyaratkan kemungkinan penurunan tarif PPN pada 2026. Pemerintah masih kaji kondisi fiskal dan daya beli masyarakat.

Editor: Mohamad Yusuf
Kompas.com
PENURUNAN PPN - Menkeu Purbaya isyaratkan kemungkinan penurunan tarif PPN pada 2026. Pemerintah masih kaji kondisi fiskal dan daya beli masyarakat. 

TRIBUNBEKASI.COM, PALMERAH - Isyarat penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai terdengar dari pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kemungkinan turunnya tarif PPN pada tahun 2026.

Pernyataan ini langsung menarik perhatian publik, terutama masyarakat dan pelaku usaha kecil yang berharap kebijakan itu benar-benar terealisasi.

Dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025), Purbaya menyebut pemerintah masih mengkaji secara hati-hati rencana tersebut. Ia menegaskan, belum ada keputusan final.

Baca juga: Video Injak Al-Quran Viral, Vita ASN Bengkulu Diperiksa 3 Jam dan Minta Maaf

Baca juga: Jokowi Akui Siap All Out Bantu PSI, Ungkap Alasan akan Kerja Keras untuk Partai Sang Anak

Baca juga: Puput Hamil Anak Ketiga, Ahok Pamer Momen Foto Keluarga Serba Putih

“Saya sampai sekarang belum terlalu clear. Nanti akan kita lihat bisa gak kita turunkan (tarif) PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” ujar Purbaya di hadapan awak media.

Pemerintah, lanjutnya, masih menunggu perkembangan kondisi fiskal dan ekonomi nasional hingga akhir tahun 2025.

“Kita akan liat seperti apa akhir tahun, ekonomi seperti apa, uang saya yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun,” kata dia.

Wacana penurunan tarif PPN ini muncul di tengah dorongan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Sejak pandemi, pemerintah memang beberapa kali mengubah kebijakan tarif pajak untuk menyesuaikan kondisi ekonomi.

Diketahui, pemerintah telah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kebijakan ini merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selanjutnya, per 1 Januari 2025, tarif PPN kembali naik menjadi 12 persen. Namun kebijakan ini terbatas untuk barang dan jasa mewah.

Dengan adanya kajian ulang ini, banyak pihak berharap tarif PPN bisa kembali turun sehingga meringankan beban masyarakat dan meningkatkan daya beli di tengah situasi ekonomi yang dinamis.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved