Berita Nasional
Platform X Kena Semprit Komdigi, Denda Tembus Rp 78 Juta Gara-gara Konten Tak Senonoh
Komdigi layangkan surat teguran ketiga ke Platform X setelah tak bayar denda Rp 78 juta karena pelanggaran moderasi konten pornografi.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menggelar pernyataan terkait platform X atau yang dikenal luas sebagai X Corp.
Menurutnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada perusahaan media sosial milik Elon Musk itu.
Teguran ini bukan yang pertama. Penyebabnya pun bukan hal sepele, melainkan terkait pelanggaran moderasi konten pornografi.
Alexander mengungkapkan, surat teguran ketiga itu dikirimkan pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang telah disediakan oleh Platform X.
Baca juga: Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tiga Anggota Dihukum hanya Minta Maaf ke Pimpinan
Baca juga: Kebakaran Hebat di Tambora, Pria ODGJ Tewas Terjebak Api di Dalam Kamar
Baca juga: Polisi Temukan Jejak Pelaku Teror Bom di Tiga Sekolah Internasional, Ternyata dari Luar Negeri!
“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan saat surat teguran kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Tapi hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” ujar Alexander, Senin (13/10/2025).
Besaran denda pun kini membengkak menjadi Rp 78.125.000. Nilai itu merupakan akumulasi dari surat teguran kedua dan ketiga.
“Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Komdigi menyebut pelanggaran ini bermula pada 12 September 2025. Saat itu, tim pengawasan ruang digital mendapati konten bermuatan pornografi di platform X.
“Ini bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten pornografi,” ungkap Alexander.
Platform X memang telah melakukan pemutusan akses atau take down dua hari setelah teguran kedua dikirim pada 20 September 2025. Namun, kewajiban membayar denda tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Sampai saat ini, Platform X diketahui belum memiliki kantor perwakilan maupun narahubung di Indonesia. Padahal, hal itu menjadi kewajiban dasar bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik asing sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala,” jelas Alexander.
Langkah ini, kata dia, bukan sekadar formalitas. Pemerintah ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.
Komdigi memastikan seluruh denda administratif akan diproses secara resmi dan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku menyeluruh. Kewajiban administratif bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Alexander.
Bramantyo Suwondo: Lewat BOSP, Pemerintah Pastikan Tak Ada Anak Tertinggal Pendidikan karena Biaya |
![]() |
---|
Bramantyo Suwondo Gandeng BRIN Bekali UMKM Wonosobo Strategi Pemasaran Digital |
![]() |
---|
Mendagri Minta Pemda Giat Terbitkan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
![]() |
---|
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Indonesia Tolak Kedatangan Atlet Israel, Visa Takkan Dikeluarkan |
![]() |
---|
1 Bulan Jadi Menkeu, Purbaya Dipuji Mahfud MD: Tegas, Berani, dan Bikin Gebrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.