Kasus Pemerasan
Ajukan Praperadilan Kedua dalam Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Tunjuk Fahri Bachmid jadi Kuasa Hukum
Gugatan praperadilan ini diajukan atas penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi menunjuk Fahri Bachmid sebagai kuasa hukum dalam gugatan praperadilan kedua.
Gugatan praperadilan ini diajukan atas penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Firli Bahuri berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Desember 2023, menunjuk Dr Fahri Bachmid sebagai advokat untuk mewakili kepentingan hukumnya agar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya," ujar Fahri Bachmid, dalam keterangan resminya, Rabu, 24 Januari 2024.
Fahri Bachmid mengatakan, gugatan praperadilan Firli Bahuri merujuk putusan MK No. 21/PUU- XII/2014, di mana terdapat beberapa pertimbangan penting di antaranya ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, soal asas ‘due process of law’.
"Dalam proses peradilan pidana, (gugatan ini) menjadi asas yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak terutama lembaga penegak hukum," ujarnya.
BERITA VIDEO: HAKIM TOLAK GUGATAN PRAPERADILAN FIRLI BAHURI, POLDA METRO JAYA: BUKTI BAHWA KAMI PROFESIONAL
Fahri Bachmid menuturkan, berdasar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan harus memenuhi dua alat bukti yang cukup dengan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.
"Jika hal tersebut tidak diterapkan dalam mengambil keputusan menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka penetapan tersebut membawa implikasi tidak sah menurut hukum," kata dia.
Baca juga: Cabuli Dua Bocah Perempuan, Marbot Masjid di Karawang Ditangkap
Baca juga: Atasi Banjir, Musrenbang Pebayuran Ajukan Normalisasi Saluran dan Perbaikan Tanggul Sungai Citarum
Saksi Ahli kompeten
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri meyakini sejumlah saksi ahli yang diajukannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pihak-pihak yang berkompeten sehingga dapat memberikan keterangan berdasarkan keahliannya.
Karena itu, dirinya mempertanyakan alasan gugatan praperadilan yang diajukan dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai tidak jelas sehingga membuat laporan tersebut tidak diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya kira saksi yang kami hadirkan cukup menjadi syarat-syarat ahli. Karena ahli itu adalah seseorang yang bisa memberikan keterangan berdasarkan keahliannya, walaupun hasilnya sudah diketahui bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Firli Bahuri di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa malam, 19 Desember 2023.
Firli Bahuri pun menyebutkan sejumlah saksi ahli yang diajukannya, diantaranya adalah Prof Romli Atmasasmita yang keahliannya tidak diragukan lagi.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 24 Januari 2024 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 24 Januari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Menurut Firli Bahuri, Prof Romli Atmasasmita telah menguasai ranah tindak korupsi karena sebagai salah satu penyusun UU KPK.
“Saya tampilkan saksi Prof Romli Atmasasmita, beliau adalah pembuat penyusun UU KPK atau UU tindak korupsi, saya kira tidak ada yang ragu dengan prof Romli,” imbuhnya.
kasus pemerasan
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
gugatan praperadilan
Fahri Bachmid
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.