Kasus Pemerasan

Ajukan Praperadilan Kedua dalam Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Tunjuk Fahri Bachmid jadi Kuasa Hukum

Gugatan praperadilan ini diajukan atas penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

Selain Prof Romli Atmasasmita, Firli Bahuri juga mengajukan Prof Yusril Ihza Mahendra, kemudian Prof Suparji, lalu Prof Agus Surono sebagai saksi ahli.

Para saksi ahli yang disebutkan Firli VBahuri tersebut dinilainya memiliki kemampuan dan kompetensi yang sudah tidak diragukan kembali.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, PT KAI Layani 13 Ribu Penumpang per Hari, Tiket Tanggal 22-23 Ludes Terjual

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Gara-Gara Bawa Dokumen KPK ke Sidang Praperadilan

“Berikutnya kami hadirkan Prof Yusril, semua orang paham siapa Prof Yusril, selanjutnya ada Prof Suparji guru besar Al-Azhar, dan ada juga Prof Agus Surono,” tuturnya.

“Walaupun hasilnya sudah diketahui bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Beberapa penjelasan adalah tidak jelas, saya jadi bertanya, kalau sekelas prof Romli menyelesaikan sesuatu tidak jelas, apalagi saya yang bukan sarjana hukum,” lanjutnya.

Karenanya, Firli Bahuri menilai hal ini perlu diperdalam dimana ketidakjelasan tersebut, dan ia mencatat faktor ini yang menjadi persoalan pihaknya.

Bantah Laporan Ditolak

Firli Bahuri juga membantah laporan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL sehingga membuat Firli Bahuri mengaku terkejut usai mendengar pemberitaan media terkait hal penolakan tersebut.

“Saya seperti kaget begitu mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak, saya kaget kan putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili pertama permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan, biasanya kan putusan dua yaitu ditolak atau dikabulkan ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima,” ucapnya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 20 Desember 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 20 Desember 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Meski begitu, Firli Bahrui menuturkan dirinya akan terus mengikuti proses hukum sesuai prosedur maupun aturan yang berlaku.

Dia berharap jangan sampai masyarakat Indonesia dapat terjerumus di dalam opini menghakimi orang.

“Kami berharap bahwa tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tidak bersalah, tentulah kami akan ikuti proses hukum,” jelasnya.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Keputusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Terima Dua Laporan Pembakaran APK dan Oknum Kades Tidak Netral

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Gubernur Maluku Utara dan 14 Orang Lainnya di Jakarta dan Ternate

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan tersebut.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved