Berita Kriminal

Pasutri Kerjasama Lakukan Penipuan Modus Aplikasi Kencan, Gasak 17 Sepeda Motor di Jakarta Barat

dalam kasus penipuan ini, FR memiliki tugas mencari korban dengan memasang foto dan nama istrinya di aplikasi kencan tersebut.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi Kasus penipuan --- Polsek Palmerah mengungkap kasus penipuan di aplikasi kencan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri). Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menerangkan, modus penipuan yang dilakukan pasutri ini yaitu mencari korban di aplikasi kencan. 

TRIBUNBEKASI.COM, PALMERAH --- Polsek Palmerah mengungkap kasus penipuan di aplikasi kencan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri).

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menerangkan, modus penipuan yang dilakukan pasutri ini yaitu mencari korban di aplikasi kencan.

Kompol Sugiran mengatakan, dalam kasus penipuan ini, FR memiliki tugas mencari korban dengan memasang foto dan nama istrinya di aplikasi kencan tersebut.

Kemudian, FR dan korban saling berkenalan melalui aplikasi kencan BD.

BERITA VIDEO : TIPU TIKET COLDPLAY MILIARAN, INI PENAMPAKAN GISCHA DEBORA KENAKAN BAJU ORANYE

"Jadi FR ini seolah-olah menjadi istrinya, dia yang balas chat dari para korban. Setelah korban terpikat, akhirnya diajak ketemuan di suatu tempat," jelas Sugiran, Jumat (26/1/2024).

TM alias Shasa dan suaminya berinisial FR tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers Polsek Palmerah.

Pasangan suami istri ini terpaksa diringkus Polsek Palmerah lantaran melakukan penipuan secara bersama-sama sejak Desember 2023.

Baca juga: 21 Pelaku Penipuan Aplikasi Kencan Online Ditangkap di Apartemen, Begini Modus Kejahatannya

Berkat kerjasama, TM dan FR berhasil menggasak lebih dari 17 sepeda motor di wilayah Jakarta Barat.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Roni melanjutkan, setelah bertemu korban berusaha merayu mengajak Shasa untuk berhubungan intim di hotel.

Menurut Roni, ketika tiba di depan Hotel atau suatu tempat, Shasa beralasan kepada korban Hp nya tertinggal di rumahnya.

Sehingga, meminjam sepeda motor korban untuk mengambil Hp yang tertinggal. Tanpa ada rasa curiga, kata Roni, korban memberikan kunci sepeda motor ke Shasa.

Namun, setelah ditunggu beberapa jam tidak kunjung kembali dan saat dihubungi nomor teleponnya sudah tidak bisa.

"Shasa kemudian menyerahkan sepeda motor korban ke suaminya untuk dijual," ungkapnya.

BERITA VIDEO : POLISI JELASKAN KRONOLOGI 126 MAHASISWA IPB TERTIPU PENIPUAN BERKEDOK PINJOL

FR memasarkan sepeda motor curian itu ke sosial media facebook dengan harga yang cukup murah sekira Rp 1.500.000 sampai Rp 1.800.000.

Roni menegaskan, tidak ada sepeda motor khusus yang diambil oleh Shasa karena memang tujuannya mendapatkan hasil untuk biaya hidup sehari-hari.

FR sendiri dari keterangan Roni tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Ia menghidupi istrinya dari hasil penjualan sepeda motor yang dicuri.

"Pelaku kami amankan di sebuah Kost Grande Jl. U1 No 40 RT 07/12 Rawa Belong, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, di sana juga sebagai lokasi penampung hasil curian," tuturnya.

Roni menambahkan, usai FR ditangkap polisi mengembangkan ke penadah sepeda motor korban.

Hasilnya, Roni menemukan keberadaan penadah sepeda motor yang dijual FR di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kami amankan penadah berinisial SH dengan barang bukti beberapa sepeda motor Yamaha Xride," tegasnya.

Shasa dan suami dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, SH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved