Berita Karawang

BPN Karawang Tegaskan Program PTSL Gratis, Warga Diminta Laporkan Jika Ada Pungutan

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang Nurus Sholichin menegaskan program PTSL itu gratis, dibiayai oleh Kementerian ATR/ BPN atau pemerintah pusat

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Pelantikan dan pengambilan sumpah panitia ajudikasi, satuan tugas fisik, yuridis dan administrasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2024 di Aula BPN Karawang pada Selasa, 30 Januari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Sebanyak 40.000 bidang tanah menjadi sasaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang Nurus Sholichin menegaskan, program PTSL itu gratis dibiayai oleh Kementerian ATR/ BPN atau pemerintah pusat.

"Ini semua dianggarkan ATR/BPN, biaya PTSL dari penyuluhan sampai penyerahan adalah nol rupiah, karena semua dianggarkan pemerintah," kata Nurus usai pelantikan dan pengambilan sumpah panitia ajudikasi, satuan tugas fisik, yuridis dan administrasi PTSL di Aula BPN Karawnag pada Selasa (30/1/2024).

Sehingga jika masyarakat menemukan adanya petugas melakukan pungutan liar (pungli), silahkan laporkan.

Nurus juga menyebut, telah menggandeng Polres Karawang, Kodim 0604/ Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang dalam pelaksanaan program PTSL tersebut.

Baca juga: BPN Karawang Targetkan 40.000 Bidang Tanah Ikut PTSL 2024

Baca juga: Di Hadapan Ribuan Warga Brebes, Gibran Tegaskan PKH, KIS, dan KIP Lanjut, Kartu Tani Dihilangkan

"Semua ikut mengawasi, baik pengawasan terhadap petugas kami (BPN Karawang) maupun aparat desa dan lainnya dalam pelaksaan PTSL," beber dia.

Dia menyebut, hanya ada biaya ketika pra sertifkasi yakni satu bidang sebesar Rp 150 ribu.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

"Rp 150 ribu itu untuk biaya kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta operasional petugas kelurahan/desa bukan buat BPN," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Nurus, seluruh elemen masyarakat diminta untuk ikut mengawasi dalam pelaksanaan program PTSL ini.

Baca juga: Basis Massa Diyakini Lebih Banyak, Presiden PKS Minta Kang Aher Terus Konsolidasi Dukung AMIN

Baca juga: Gagal Pertahankan Rumah Tangganya, Chika Waode Mengaku Masih Trauma

BPN Karawang juga awal Februari 2024 akan mulai melakukan penyuluhan di tingkat desa/ kelurahan terkait program PTSL 2024.

"Nanti ada dari kejaksaan, polres, kodim, akan mengawasi semuanya. Jadi saya tegaskan adukan saja jika ada pungutan-pungutan di luar itu," katanya.

Kantor BPN/ATR Kabupaten Karawang, Jawa Barat menargetkan sebanyak 40.000 bidang tanah mengikuti program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2024.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang Nurus Sholichin mengungkapkan, tahun 2024 ini Kabupaten Karawang mendapatkan program PTSL dari pemerintah pusat sebanyak 40.000 bidang tanah.

Lokasi tersebar di 55 desa pada 15 Kecamatan di Kabupaten Karawang. Diantaranya, Kecamatan Tegalwaru, Ciampel, Pangkalan, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Klari, Kotabaru, Purwasari, Jatisari.

Baca juga: Perdayai Wanita Malam, Gasak HP dan ATM Puluhan Juta, Fahri Dibekuk di Bekasi

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 30 Januari 2024

Kemudian Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Tirtajaya, Pakisjaya, Rengasdengklok, dan Majalaya.

"Dari awal program PTSL di Karawang itu hampir 1 juta bidang tanah tepatnya 964 ribu bidang. Ini sudah disertifikatkan sebanyak 850 ribuan, kurang 11 persen lagi," kata Nurus usai pelantikan dan pengambilan sumpah panitia ajudikasi, satuan tugas fisik, yuridis dan administrasi PTSL di Aula BPN Karawang pada Selasa (30/1/2024).

Dia melanjutkan, target hampir 1 juta bidang tanah disertifikasi itu sesuai roadmap selesai keseluruhan pada tahun 2025.

Sehingga diharapkan dukungan semua pihak mulai dari Pemerintah Kabupaten Karawang, Polres, Kodim maupun Kejaksaan Negeri Karawang.

"Mudah-mudahan menurut roadmap 2025 bisa disertifikat secara keseluruhan. Maka kami juga selalu bersama Pemda Karawang, Polres, Kodim dan Kejaksaan dalam menjalankan PTSL yang jadi program strategis nasional," imbuhnya.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 30 Januari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 30 Januari 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Untuk program PTSL sendiri, kata Nurus, pihaknya telah melantik dan mengambil sumpah kepada puluhan pantia satgas yuridis, fisik dan administrasi program PTSL 2024.

Ada empat item dalam pelaksaan program PTSL 2024. Yakni, untuk yang selesai pengukuran 2022 lalu, tapi belum menjadi sertifkat akan dilanjutkan dan terbitkan sertifikatnya pada 2024.

Lalu, pada 2023 kegiatan pengukuran tapi belum selesai akan dilanjutkan dan kemudian diterbitkan juga di 2024.

"Kemudian ketiga melakukan peta foto karena PTSL 2024 sekarang adalah pengukuran secara terintegrasi. Artinya semua difoto satu desa utuh. Begitu punya alas hak bukti maka harus diterbitkan sertifkatnya," kayanya.

Lanjut Nurus, item keempat ialah pihaknya akan foto 1.900 hektare untuk buat pembidangan tanah.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: BFI Finance Karawang Butuh Surveyor Lapangan, Penempatan di Karawang

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Oneject Indonesia di Kawasan KITIC Tawarkan Posisi Staf Teknik

"Sehingga semua bisa diselesaikan, jadi kita selesaikan peta bidang tanah desa-desa di Karawang," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1), Eka Sanatha menjelaskan, Pemkab Karawang menyambut positif program PTSL 2024.

Menurutnya, adanya sertifkasi tanah ini sangat membantu masyarakat.

"Karena masyarakat harus urus sendiri ke kota jauh, dan biayanya juga kan dari BPN dan petugasnya ada yang datang," katanya.

Masyarakat juga diuntungkan ketika tanahnya sudah tersetifikat, kata Eka, seperti nantinya buat keperluan permodalan ataupun bantuan pemerintah.

"Masyarakat akan diuntungkan karena ada alas haknya. Jika sudah punya membantu perekonomian mereka bisa ada keperluan atau bantuan. Misal rumah layak huni, pasti syaratnya kan rumah siapa itu kalau punya sertifikat mereka lebih aman itu ya," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved