Berita Artis

Gugatan Dikabulkan, Irish Bella Resmi Cerai, Ammar Zoni Wajib Nafkahi Anak Rp 10 Juta Per Bulan

Irish Bella menggugat cerai Ammar Zoni di Pengadilan Agama Kota Depok, Jawa Barat pada 6 November 2023 lalu.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Irish Bella pun murka dengan pengakuan Ammar Zoni yang menyebut jika dirinya selalu menuduh suaminya kembali mengonsumsi narkoba pasca bebas penjara. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pemain peran, Irish Bella resmi bercerai dari suaminya, Muhammad Ammar alias Ammar Zoni usai Pengadilan Agama Kota Depok, mengeluarkan putusan pada Kamis, 1 Februari 2024.

Dalam putusan sidang cerai itu, gugatan Irish Bella seluruhnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Depok.

Humas Pengadilan Agama Kota Depok, M Kamal Syarif pun mengungkapkan lebih detail hasil putusan sidang cerai Irish Bella itu.

"Dari hasil pemeriksaan di pengadilan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim telah berusaha dan telah ditentukan putusannya, telah dikabulkan seluruh gugatannya," ucap M Kamal Syarif di Pengadilan Agama Kota Depok, Kamis, 1 Februari 2024.

Terkait gugatan cerai tersebut, pemilik nama asli Yres Jety Dirk de Beule itu meminta untuk berpisah dari Ammar Zoni karena rumah tangganya yang tak lagi harmonis.

M Kamal Syarif-1 Feb
Humas Pengadilan Agama Kota Depok, M Kamal Syarif.

Wanita berhijab itu meminta hak asuh atas kedua anaknya jatuh kepada dirinya.

"Irish mengajukan gugatan berkaitan masalah rumah tangganya yang tidak harmonis sehingga dia ingin minta dijatuhkan talak satu terhadap tergugat," kata M Kamal Syarif.

"Kedua, Irish meminta hak asuh anak, dua orang anak, minta agar Irish Bella itu ditetapkan sebagai pemegang hak asuh terhadap dua anak," pungkasnya.

Baca juga: Kamis Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Tipis Jadi Rp 1.143.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Naik Peringkat, Indeks Kota Toleran Kota Bekasi Terbaik Kedua se-Indonesia

Tak hanya itu, gugatan prihal nafkah untuk anak-anaknya juga dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Sekedar informasi, Irish Bella dan Ammar Zoni menikah pada 28 April 2019 lalu.

Keduanya telah dikaruniai seorang putra bernama Air Rumi Akbar 1453.

Dua tahun berselang, keduanya kembali dikaruniai seorang putri yang diberi nama Amala Puti Sabai.

Sampai akhirnya, Irish Bella menggugat cerai Ammar Zoni di Pengadilan Agama Kota Depok, Jawa Barat pada 6 November 2023 lalu.

Baca juga: Fitnah dan Hoaks Semakin Meningkat, TKN Prabowo-Gibran Himbau Masyarakat Berhati-hati

Baca juga: Inara Rusli Merasa Aneh Dilaporkan Virgoun Kasus Akses Ilegal, Padahal Statusnya Masih Istri Sah

Gugatan cerai Irish Bella terhadap Ammar Zoni itu terdaftar dalam nomor perkara 3153/Pdt.G/2023/PA Depok.

Irish Bella memilih untuk berpisah dengan Ammar Zoni karena sang suami menggunakan narkoba untuk kedua kalinya.

Setengah tahun berpikir, Irish Bella akhirnya mantap menggugat cerai suaminya.

Bukan hanya karena narkoba, Irish Bella sempat mengklaim bahwa ada permasalahan yang tak bisa disampaikan di hadapan publik hingga ingin menyudahi pernikahannya.

Nafkah Anak Rp 10 Juta Per Bulan

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Kota Depok tersebut, Irish Bella mendapatkan hak asuh kedua anaknya.

Baca juga: Antisipasi Petugas Pemilu 2024 Berguguran, Pemkab Bekasi Kerahkan Petugas Kesehatan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 1 Februari 2024

Sementara Ammar Zoni diwajibkan memberikan nafkah kepada sang anak senilai Rp 10 juta perbulan.

"Berkaitan nafkah anak dikabulkan, jadi menghukum kepada tergugat Ammar untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp 10 juta jadi dua anak itu di luar pendidikan dan kesehatan," kata M Kamal Syarif.

Nafkah Rp 10 juta perbulan ini adalah di luar dari biaya pendidikan dan kesehatan.

Lebih lanjut nominal tersebut akan terus mengalami kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya.

"Kemudian karena nafkah anak ini sifatnya berkembang mengalami invlasi dalam kebutuhan tentu hakim mempertimbangkan ada kenaikan 10 persen setiap tahunnya," urai M Kamal Syarif.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 1 Februari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 1 Februari 2024, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

"Ini berkaitan dengan memberikan  kebutuhan semakin meningkat dan menjangkau kelayakan hidup, itu kewajiban ayahnya untuk anak-anaknya," imbuh M Kamal Syarif .

Lebih lanjut, nafkah tersebut merupakan putusan dari gugatan yang dilayangkan oleh Irish Bella dalam perkara cerainya terkait nafkah anak.

"Iya berdasarkan gugatannya dia mengajukan Rp 10 juta untuk kedua orangtua anaknya dan telah dikabulkan," tandasnya. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico; Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved