Berita Karawang

Polres Karawang Tangkap Mantan Kades karena Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta

Polres Karawang menangkap satu tersangka, AW (42) yang merupakan mantan Kepala Desa Jatiwangi periode 2015-2021.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.  

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. 

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, penanganan kasus ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018.

Pihaknya menangkap satu tersangka, AW (42) yang merupakan mantan Kepala Desa Jatiwangi periode 2015-2021.

"Jadi awal mulanya adanya penyelidikan ini, adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2018 oleh Kades Jatiwangi," ujarnya pada Selasa, 6 Februari 2024.

Kapolres memaparkan, anggaran dana desa tahun 2018 jumlahnya sebesar Rp967.998.700.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Jelaskan Makna Pernyataan Penutup Prabowo Dalam Debat Pamungkas Pilpres 2024

Baca juga: Telisik Aliran Uang dan Jual Beli Jabatan di Kementan, Penyidik KPK Periksa Anak Syahrul Yasin Limpo

Dana tersebut dibagi menjadi 3 tahapan, tahap pertama sebesar Rp193.599.750, tahap kedua sebesar Rp387.199.480 dan tahap ketiga Rp387.199.450.

Kemudian hasil audit terkait pembuatan taman desa, pembangunan plaza dan adanya menara yang diajukan oleh tersangka namun pembangunannya fiktif.

"Sehingga tercatat total kerugian dari auditing inspektorat adalah Rp221.118.160," jelasnya.

Hasil penyelidikan, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, terungkap bahwa tersangka itu memang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi seperti karaoke dan mengkonsumsi narkoba.

"Kami melakukan pengecekan urine kepada tersangka, ternyata positif mengkonsumsi metavitamin atau sabu," jelasnya.

Baca juga: Cegah WNA Nyoblos di Pemilu 2024, Imigrasi Karawang Perkuat Tim Pengawasan Orang Asing

Baca juga: Dani Ramdan Santai Tanggapi Pelaporan Dirinya ke Bawaslu Jabar karena Diduga Langgar Netralitas ASN

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menambahkan proses penyelesaian kasus ini lama karena diberi kesempatan untuk pengembalian uang yang dikorupsi tersebut.

Namun, pelaku tidak memiliki itikad baik terhadap kerugian negara dan akhirnya kasus ini berlanjut proses.

Saat ini penangangan kasus tersebut sudah di tahap 2, yaitu penyerahan barang bukti dengan tersangka pada pihak kejaksaan.

Tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara serta denda Rp100-Rp350 juta," tutupnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved