Berita Bekasi
Dani Ramdan Santai Tanggapi Pelaporan Dirinya ke Bawaslu Jabar karena Diduga Langgar Netralitas ASN
Dani Ramdan dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat karena melanggar netralitas ASN oleh Sekjen DPD Jabar Ormas Trinusa Kota Bandung, Ait Maman Sumarna.
TRIBUNBEKASI.COM — Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan menanggapi santai terkait pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa kampanye Pemilu 2024.
Dalam pelaporan ke Bawaslu Jabar tersebut, Dani Ramdan dianggap tidak netral karena mengenakan baju warna biru saat menghadiri acara Gebyar Museum di Bekasi, beberapa waktu lalu.
Menurut Dani Ramdan, tidak ada atribut ataupun ajakan dari dirinya untuk memilih salah satu paslon dalam kegiatan Gebyar Museum tersebut.
"Pakai baju warna begitu saja kan enggak ada larangan, tapi enggak atribut, enggak ajakan (memilih salah satu paslon) selama acara itu," kata Dani Ramdan, Selasa, 6 Februari 2024.
Dalam acara perayaan Hari Museum Nasional Tahun 2023 tersebut, Dani Ramdan mengenakan kemeja berwarna biru kelasi dibalut dengan jas berwarna biru muda.
Baca juga: Ungkap Kasus Tewasnya Anak Artis Tamara, Penyidik Polda Periksa 10 Saksi dari Pihak Kolam Renang
Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Rencana Aksi Kesiapsiagaan Bencana saat Hari Pencoblosan 14 Februari 2024
Kegiatan tersebut diramaikan dengan Bazar UMKM dari 23 kecamatan.
Tersedia juga beragam hiburan yakni, photobooth, penampilan band lokal, pembagian doorprize, dan museum night visit.
Pameran museum itu digelar selama dua hari, yaitu pada tanggal 1-2 Desember 2023 di Gedung Juang 45, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dani Ramdan menuturkan, sampai sekarang dirinya belum mendapatkan panggilan dari Bawaslu Jabar untuk pemeriksaan terkait laporan tersebut.
"Tidak (ada panggilan) saya berkomunikasi dengan aktif. Tapi kalau misalkan dipanggil, saya siap (datang)," tandas Dani Ramdan.
Baca juga: Tamara Tyasmara Tak Kuasa Membendung Air Mata Saksikan Ekshumasi Jenazah Anaknya
Baca juga: BPBD Catat 721 TPS Rawan Terdampak Banjir, KPU Kabupaten Bekasi Siapkan TPS Cadangan
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas Dani Ramdan.
"Benar, kami akan kaji dulu keterpenuhan syarat formil dan materil laporan tersebut, " kata Zacky, Senin, 5 Februari 2024.
Dalam laporan ke Bawaslu tersebut, nama pelapor yang tertulis adalah Ait Maman Sumarna sebagai Sekjen DPD Jabar Ormas Trinusa Kota Bandung.
Saat dihubungi, Ait Maman Sumarna menduga Dani Ramdan mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo-Gibran pada acara Gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.
"Pj Dani Ramdani seolah-seolah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon nomor 2 dengan menggunakan warna baju yang memperlihatkan keberpihakan terhadap paslon nomor 2, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya," terang Ait Maman Sumarna.
Baca juga: Respon Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik oleh KPU, Anies Baswedan: Becik Ketitik Olo Ketoro
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Selasa Ini Merosot Rp 10.000 Per Gram, Terkecil Rp 615.000
Penjabat Bupati Bekasi
Dani Ramdan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat
aparatur sipil negara (ASN)
Pemkab Bekasi Targetkan Angka Stunting Turun Dibawah 10 Persen, Sri Enny: Semua Harus Berkolaborasi |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Targetkan Angkat Stunting Turun di Bawah 10 Persen |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Kasus 2 Siswi SDIT yang Tewas Tenggelam |
![]() |
---|
Dua Siswi SDIT di Bekasi Tewas Tenggalam, Polisi Ungkap Kedalaman Kolam Renang Capai 1,2 Meter |
![]() |
---|
Menteri Imipas Bagikan 2.500 Paket Bansos Bagi Warga Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.