Berita Artis

Update Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara: Polisi Bakal Terapkan Pasal Kelalaian

pihaknya akan menerapkan pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polda Metro Jaya baru saja merampungkan proses ekshumasi terhadap jenazah putra artis Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di TPU Jeruk Purut, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, PASAR MINGGU --- Polisi sebut bahwa laporan yang dibuat atas perkara kematian anak artis Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), merupakan model A.

Seperti diketahui, laporan model A, merupakan aduan yang dibuat polisi, yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yang dialami anak artis Tamara Tyasmara.

"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, terkait kematian anak artis Tamara Tyasmara, Selasa (6/2/2024).

Di sisi lain, dalam laporan model A tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, pihaknya akan menerapkan pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

BERITA VIDEO : DIPERIKSA KASUS KEMATIAN ANAKNYA DI KOLAM RENANG, TAMARA TYASMARA SERAHKAN BUKTI BAJU DAN SANDAL

"(Laporan model A) Iya itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," ujar Rovan saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Rovan menuturkan terlapor dalam perkara tewasnya Dante, masih dalam proses penyelidikan.

"Dan terlapor dalam lidik," jelasnya.

Baca juga: Tamara Tyasmara Tak Kuasa Membendung Air Mata Saksikan Ekshumasi Jenazah Anaknya

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja merampungkan proses ekshumasi terhadap jenazah putra artis Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di TPU Jeruk Purut, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Berdasarkan pantauan wartakotalive.com di lokasi, proses ekshumasi jenazah Dante selesai sekira pukul 11.30 WIB.

Adapun tujuan dalam menggelar ekshumasi tersebut, yakni untuk mengetahui, penyebab kematian Dante.

BERITA VIDEO : TAMARA TYASMARA MASIH MENGUATKAN MENTAL UNTUK LIHAT CCTV GUNA MENGETAHUI KEMATIAN ANAKNYA

"Tadi kami sudah melaksanakan kegiatan rangkaian, mulai dari penggalian kubur, sampai dengan dilaksanakan pemeriksaan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, kepada wartawan di lokasi.

Wira menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama tim Kedokteran Forensik RS Polri, guna mengetahui hasil ekshumasi tersebut.

Dia menegaskan, hasil ekshumasi itu akan segera disampaikan dalam waktu dekat.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved