Berita Artis
Update Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara: Polisi Bakal Terapkan Pasal Kelalaian
pihaknya akan menerapkan pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Wartakotalive.com
Polda Metro Jaya baru saja merampungkan proses ekshumasi terhadap jenazah putra artis Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di TPU Jeruk Purut, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
"Untuk hasil ekshumasi kami nanti akan mencoba akan berkoordinasi dengan ketua tim yg melakukan pemeriksaan," ujar Wira.
"Kami berharap dalam waktu cepat bisa mendapatkan hasil karena itu pun hasil pemeriksaan kegiatan ekshumasi hari ini, itu harus dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Puslabfor Polri," tambahnya.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Artis
Nicholas Saputra & Ariel Tatum Bikin Geger Penonton, Nyanyi Langsung di Film "Siapa Dia" |
![]() |
---|
Bunga Citra Lestari Bingung soal Izin Lagu: “Kalau 3 Orang Kasih Izin, 1 Nggak, Gimana?” |
![]() |
---|
Cerita Kalina Ocktaranny Hingga Dirinya Putuskan Jualan Es Teler di Pinggir Jalan Pamulang |
![]() |
---|
Karier Sebagai Artis Sinetron Meredup, Felicya Angelista 'Banting Stir' Jadi Pebisnis |
![]() |
---|
Tegas! Fitri Tropica Larang Suami Main Padel dengan Wanita: "Bahaya Kalau Bola Jatuh" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.