Berita Artis
Update Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara: Polisi Bakal Terapkan Pasal Kelalaian
pihaknya akan menerapkan pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polda Metro Jaya baru saja merampungkan proses ekshumasi terhadap jenazah putra artis Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di TPU Jeruk Purut, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
"Untuk hasil ekshumasi kami nanti akan mencoba akan berkoordinasi dengan ketua tim yg melakukan pemeriksaan," ujar Wira.
"Kami berharap dalam waktu cepat bisa mendapatkan hasil karena itu pun hasil pemeriksaan kegiatan ekshumasi hari ini, itu harus dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Puslabfor Polri," tambahnya.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Berita Terkait: #Berita Artis
| Verrell Bramasta Buka Kejuaraan Tinju Bekasi, Ajak Anak Muda Fokus Prestasi |
|
|---|
| Ingin Bantu Korban Bencana Sumatra, Audi Marissa Gagas Ganti Parsel Akhir Tahun Jadi Donasi |
|
|---|
| Usai Oplas Wajah, Denada Operasi Payudara di Thailand Demi Penampilan dan Karier |
|
|---|
| Setahun Menjanda Acha Septriasa Ungkap Alasannya Belum Mau Cari Pasangan |
|
|---|
| Setahun Menjanda, Acha Septriasa Pilih Fokus Karier Ketimbang Menikah Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Autopsi-jasad-Dante.jpg)