Berita Artis

Update Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara: Polisi Bakal Terapkan Pasal Kelalaian

pihaknya akan menerapkan pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polda Metro Jaya baru saja merampungkan proses ekshumasi terhadap jenazah putra artis Tamara Tyasmara, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di TPU Jeruk Purut, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024). 

"Untuk hasil ekshumasi kami nanti akan mencoba akan berkoordinasi dengan ketua tim yg melakukan pemeriksaan," ujar Wira.

"Kami berharap dalam waktu cepat bisa mendapatkan hasil karena itu pun hasil pemeriksaan kegiatan ekshumasi hari ini, itu harus dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Puslabfor Polri," tambahnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nurma Hadi/m41)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved