SIM Keliling
Libur Nasional, Layanan Perpanjangan SIM di Kota Bekasi Hari Kamis Ini Diliburkan, Simak Aturannya
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, kecuali hari libur Nasional.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Dalam rangka libur nasional Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek, pelayanan SIM di Polres Metro Bekasi Kota ditutup sementara.
Selama libur nasional Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek, berlaku ketentuan sebagai berikut.
Hari Kamis sampai dengan Minggu, tanggal 8 sampai dengan 11 Februari 2024, pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota diliburkan.
Pelayanan SIM Polres Metro Bekasi Kota, dan pelayanan SIM di Mall BTC 2 juga diliburkan selama libur nasional Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek.
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024.
BERITA VIDEO : OKNUM POLANTAS PUKUL DAN TENDANG PENGENDARA MOTOR
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 sampai dengan 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Seperti diketahui, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda, kecuali pada hari libur Nasional.
Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Polres Metro Bekasi Kota.
Persiapkan segala persyaratannya, termasuk biaya yang diperlukan pengurusan perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi.
Baca juga: Respon Kondisi Politik Jelang Pemilu 2024, Civitas Academica Undip: Indonesia Darurat Demokrasi
Baca juga: Dari Rekaman CCTV Terungkap, Kekasih Tamara Tyasmara Ada di Lokasi Kejadian Saat Dante Berenang
Baca juga: Tak Ingin Siswa Belajar di Lantai, DPRD Kabupaten Bekasi Minta Disdik Punya Bank Mebel
Baca juga: Polda Metro Jaya Naikkan Status Penanganan Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara ke Tahap Penyidikan
Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling Kota Bekasi :
* Senin di Mitra 10 Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Selasa di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Untuk layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT NT Piston Ring Indonesia Butuh Segera Operator Produksi dan Maintenance
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Terakhir Hari Ini, PT Atsumitec Indonesia Butuh Segera Operator Produksi
Baca juga: Begini Detik-Detik Dante, Anak Tamara Tyasmara, Meninggal saat Berenang di Kolam Renang Duren Sawit
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Minta Anggaran 2024 Perhatikan Infrastruktur di Muaragembong dan Burangkeng
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Sempat Komunikasi 3 Jam Sebelumnya, Bella Shofie Kaget dan Tak Percaya Ibunya Meninggal
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Minta Penyelenggara Pemilu 2024 Profesional dan Jurdil
Baca juga: Thomas Doll Kecewa Blunder Hansamu Pranata, Persija pun Keok 3-1 dari Borneo FC
Baca juga: Cuitan Fedi Nuril Trending di Twitter, Tak Mau Terduga Pelaku Penculikan Aktivis 98 jadi Presiden
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
SIM Keliling
Biaya SIM Keliling kota Bekasi
pelayanan sim keliling kota bekasi
perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi
jadwal SIM Keliling Kota Bekasi
lokasi SIM Keliling Kota Bekasi
SIM Keliling Kota Bekasi
SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 1 Oktober 2025 di Lippo Cikarang |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini 1 Oktober 2025, Simak Syaratnya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 1 Oktober 2025 di KFC Juanda Bekasi Timur |
![]() |
---|
SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 30 September 2025 ini di Telaga Asih Cikarang Barat |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Karawang, Selasa 30 September 2025 di Lokasi Gebyar PATEN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.