SIM Keliling

Libur Cuti Bersama, SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 9 Februari 2024 Tutup, Simak Ketentuannya

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, kecuali hari libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
Hari libur nasional dan cuti bersama, tanggal 8 sampai dengan 11 Februari 2024, pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Setelah tutup satu hari kemarin karena libur nasional peringatan Isra' Mi'raj, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota masih belum memberikan layanan SIM Keliling Kota Bekasi, hari Jumat, 9 Februari 2024 ini karena masih masa cuti bersama Tahun Baru Imlek.

Seperti diketahui, dalam rangka libur nasional Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek, pelayanan SIM di Polres Metro Bekasi Kota tutup untuk sementara waktu.

Selama libur nasional Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Hari Kamis sampai dengan Minggu, tanggal 8 sampai dengan 11 Februari 2024, pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota diliburkan.

Pelayanan SIM Polres Metro Bekasi Kota, dan pelayanan SIM di Mall BTC 2 juga diliburkan selama libur nasional Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek.

BERITA VIDEO : OKNUM POLANTAS PUKUL DAN TENDANG PENGENDARA MOTOR

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 sampai dengan 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Seperti diketahui, Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda, kecuali pada hari libur Nasional.

Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Polres Metro Bekasi Kota.

Persiapkan segala persyaratannya, termasuk biaya yang diperlukan pengurusan perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi.

Baca juga: Logistik Pemilu di Bekasi dan Karawang Sudah Dibagikan, H-3 Pencoblosan Ditargetkan Selesai

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Art Piston Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator Casting

Baca juga: Gelar Kampanye Nasional, Partai Buruh Belum Putuskan Dukung Capres, Yakin Masuk Parlemen

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Pemkot Bekasi Beri Layanan Ekstra Perekaman KTP Elektronik

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling Kota Bekasi :

* Senin di Mitra 10 Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Selasa di Polsek Bantargebang. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Untuk layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

 

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Cari Production Machining Operator

Baca juga: Hadiri Istighotsah dan Maulid Nabi, Gibran Titip Para Santri Kawal Program Dana Abadi Pesantren

Baca juga: Bawaslu Jabar Waspadai Money Politic saat Masa Tenang Jelang Pemilu 2024

Baca juga: Timnas AMIN Sebut Sudah 15 Juta Orang yang Akses Pendaftaran Kampanye Akbar AMIN di JIS

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Membutuhkan Operator Forklift Lulusan SLTA

Baca juga: Naik Lagi, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dibanderol Rp1.139.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalin Saat Kampanye Akbar di Stadion JIS dan GBK

Baca juga: Libur Panjang, Jasa Marga Terapkan Contra Flow di Tol Jakarta-Cikampek

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved