Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Jumat 9 Februari 2024 Tutup karena Cuti Bersama, Begini Aturannya

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 12 sampai 13 Februari 2024.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @tmcrestrobekasikab
Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru Imlek maka layanan perpanjangan SIM di Satpas Prototype Satlantas Polres Metro Bekasi libur mulai hari Kamis, tanggal 8 Februari 2024 ini sampai dengan Minggu, tanggal 11 Februari 2024 mendatang. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASILayanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi diliburkan sementara dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek.

Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru Imlek maka layanan perpanjangan SIM di Satpas Prototype Satlantas Polres Metro Bekasi libur mulai hari Kamis, tanggal 8 Februari 2024 ini sampai dengan Minggu, tanggal 11 Februari 2024 mendatang.

Layanan perpanjangan SIM oleh Satlantas Polres Metro Bekasi kembali buka pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024 mendatang.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 11 Februari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 sampai dengan 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan SIM.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpajangan SIM pada tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner ditutup sementara karena sedang dilakukan perbaikan jaringan serta upgrade perangkat.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Libur Cuti Bersama, SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 9 Februari 2024 Tutup, Simak Ketentuannya

Baca juga: Logistik Pemilu di Bekasi dan Karawang Sudah Dibagikan, H-3 Pencoblosan Ditargetkan Selesai

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Art Piston Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator Casting

Baca juga: Gelar Kampanye Nasional, Partai Buruh Belum Putuskan Dukung Capres, Yakin Masuk Parlemen

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang, kecuali pada libur Nasional atau libur cuti bersama.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. 
 
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Pemkot Bekasi Beri Layanan Ekstra Perekaman KTP Elektronik

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Cari Production Machining Operator

Baca juga: Hadiri Istighotsah dan Maulid Nabi, Gibran Titip Para Santri Kawal Program Dana Abadi Pesantren

Baca juga: Bawaslu Jabar Waspadai Money Politic saat Masa Tenang Jelang Pemilu 2024

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved