Pemilu 2024

Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di Karawang, THN Anies-Muhaimin Laporkan ke Bawaslu

pihaknya mendatangi Bawaslu Karawang untuk melaporkan dugaan penyelewengan suara yang terjadi pada aplikasi Sirekap.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melaporkan dugaan penggelembungan suara di Karawang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (21/2/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) melaporkan dugaan penggelembungan suara di Karawang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (21/2/2024).

Ketua THN paslon Anies - Muhaimin (AMIN) Karawang, Romadhoni, menyampaikan, pihaknya mendatangi Bawaslu Karawang untuk melaporkan dugaan penyelewengan suara yang terjadi pada aplikasi Sirekap.

Dalam hal ini tim sukses paslon 01 merasa dirugikan lantaran perolehan suara di Sirekap mengalami penurunan, jumlah suara tersebut tidak sinkron dengan perolehan suara berdasarkan C1.

"Pelaporan-pelaporan dari beberapa TPS terkait ini kan ada kegaduhan Sirekap. Kami datang ke Bawaslu hari ini tidak hanya melaporkan, tapi juga melampirkan bukti-bukti," ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, (21/2/2024).

BERITA VIDEO : MASSA PENDUKUNG GANJAR-MAHFUD MD NYARIS BENTROK DENGAN PRO BAWASLU

Ia memaparkan, sampling bukti yang diambil oleh pihaknya adalah TPS 10 di Karawang Barat.

Di TPS tersebut, kata dia, perolehan suara berdasarkan C1 paslon 01 memperoleh 73 suara, paslon 02 memperoleh 102 suara dan paslon 03 memperoleh 45 suara.

Namun dalam Sirekap, perolehan suara paslon 01 menurun menjadi 32. Sedangkan 2 paslon lainnya mengalami peningkatan suara.

Baca juga: Usai Ketahuan Melonjak 700 Suara, Timnas AMIN Kini Temukan Pola Tambah 100 Suara Tiap TPS di Sirekap

"Paslon 02 di C1 102 suara menjadi 472 dan paslon 3 juga berdasarkan C1 45 naik menjadi 845 di Sirekap KPU. Artinya ini kan merugikan 01," paparnya.

THN Amin Karawang, Wira menambahkan, pihaknya akan terus mengawal dan menelusuri proses perhitungan suara hingga final.

Apabila perolehan suara masih menggelembung, maka akan melakukan upaya hukum secara formil.

Bendahara THN Amin Karawang menegaskan, proses pemilu harus mengacu pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, dimana penyelenggaraannya harus dilaksanakan secara jujur dan adil (jurdil).

"Bawaslu juga harus serius menanggapi dan menangani persoalan ini, jangan diremehkan," katanya.

Sementara itu, Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Adnan Maushufi mengatakan THN Amin Karawang melaporkan mengenai Sirekap.

BERITA VIDEO : USAI NYOBLOS DI TPS 033 BOJONGKONENG, PRABOWO: KITA TUNGGU HASILNYA

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved