Kasus Pembunuhan
BREAKING NEWS: Terungkap, Jasad Pria di Karawang Ternyata Korban Pembunuhan Pacar Sesama Jenis
Pelaku merasa sakit hati akibat perkataan korban sehingga menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul dan dicekik.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang menangkap pelaku pembunuhan pria bernama Asma (45) yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Belakangan terungkap bahwa ternyata pelaku pembunuhan tersebut merupakan pacar sesama jenis dari korban.
Pelaku merasa sakit hati akibat perkataan korban sehingga menghabisi korban dengan cara dipukul dan dicekik.
“Satreskrim Polres Karawang dan Polsek Cilamaya berhasil memangkap tersangka berinisial WY (28) warga Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil saat konfrensi pers pada Kamis, 22 Februari 2024.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka mencekik leher korban, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu.
Baca juga: Selundupkan Gergaji Saat Besuk Suami, Istri Tahanan Kabur Ini Turut Dibekuk Polisi
Baca juga: Bahan Pangan Langka, Pj Walikota Bekasi Imbau Warga Masyarakat Tidak Panic Buying
Karena korban melakukan perlawanan dengan cara menarik kalung yang tersangka pakai.
Setelah itu melihat korban sudah lemas dan tidak lagi melakukan perlawanan pelaku mencekik dan menginjak-nginjak leher korban secara berkali-kali.
"Setelah dirasa korban telah meninggal, pelaku langsung pergi meninggalkannya dan mengunci pintu rumahnya," jelasnya.
Wirdhanto melanjutkan, pelaku juga membawa benda berharga korban seperti dompet, handphone dan sepeda motornya.
Hingga akhirnya, warga sekitar ada mencurigai karena warung milik korban tidak buka. Warga langsung mengintipnya dan terlihat korban tergeletak di kasur.
Baca juga: Perolehan Suara Sementara Komeng Tembus 2 Juta Lebih, Bukti Popularitas Masih Jadi Acuan Pemilih
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejagung, Total Transaksi Capai Rp 1,1 T
"Warga langsung membuka paksa jendela rumah korban. Dan benar ditemukan korban sudah meninggal," katanya.
Pelaku di jerat dengan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan. Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Jasad pria bernama Asma (43) warga Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang ditemukan tewas akibat luka cekikan diduga merupakan korban perampokan.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi menyebutkan, ada sejumlah barang korban hilang saat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Diduga korban perampokan, karena sepeda motor merek Aerox, dompet dan handphone milik korban ini hilang," kata Kusmayadi, pada Rabu lalu, 21 Februari 2024.
Baca juga: Adara Relief International Luncurkan Program Membangun Kepedulian terhadap Palestina
Baca juga: Gelar Annual Awards 2024, Summarecon Beri Penghargaan untuk Kontribusi Terbaik
Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan, RS Polri Temukan Sejumlah Luka di Tubuhnya |
![]() |
---|
Tak Menunduk, Inilah Tampang Wisman yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Keseharian Suami Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk Jakbar, Ternyata Seperti Ini |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Warga Geger Usai Dengar Jeritan Histeris |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Anak Majikan di Pondok Pinang Resmi Dihentikan, Tersangka Sopir SB Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.